Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit bantuan Australia kepada Indonesia dalam bencana tsunami Aceh dan mengaitkannya dengan upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya dalam waktu dekat.
"Pernyataan Tony Abbott itu patut disesalkan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, Tony Abbott salah mempersepsikan bantuan yang diberikan Australia kala itu sehingga memberi kesan Australia tidak tulus memberi bantuan kemanusiaan untuk Indonesia.
"Bantuan diberikan seolah untuk menciptakan ketergantungan Indonesia terhadap Australia. Dan saat ini ketika ada kepentingan Australia ketergantungan itu yang digunakan," kata dia.
Hal itu dinilai akan menguatkan opini rakyat Indonesia bahwa bantuan dari luar negeri memang ada kaitannya dengan kepentingan asing atau "tidak ada makan siang yang gratis".
Hikmahanto mengatakan, Tony Abbott belum menjabat Perdana Menteri atau pengambil kebijakan ketika Australia memberi bantuan ke Indonesia pascatsunami. Jadi kemungkinan saat itu pemberian bantuan ke Indonesia dilakukan secara tulus.
"Namun sekarang telah disalah-manfaatkan oleh Abbott seolah bantuan tersebut dapat ditukar dengan pembatalan pelaksanaan hukuman mati," tegas anggota Tim 9 itu.
Dia juga menyesalkan dalam pernyataannya Abbott menyatakan ketika Australia memberi bantuan pascatsunami ada warga Australia yang meninggal dunia.
"Tidak seharusnya nyawa warga Australia yang memberi bantuan di Aceh dibarter dengan nyawa dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati karena melakukan kejahatan yang serius di Indonesia," ujar dia.
Namun Hikmahanto meminta Indonesia memahami mengapa Tony Abbott mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut sebagai wujud usaha keras pemerintah Australia melindungi warga negaranya.
Disamping itu, dia menilai, konstelasi perpolitikan internal mengharuskan Abbott untuk memiliki keunggulan sehingga dapat mempertahankan kursi kekuasaannya. "Isu pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah dijadikan komoditas politik oleh para politisi Australia," nilai Hikmahanto. (Ant/Mvi/Yus)
Guru Besar Hukum UI Sesalkan PM Australia soal Eksekusi Mati
Tony Abbot mengungkit bantuan Australia dengan mengaitkannya pada upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya.
diperbarui 19 Feb 2015, 11:55 WIBAnggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Istana Merdeka
Bank Raya Kasih Fasilitas Pinjaman untuk Karyawan Perum Perhutani
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Simak Jadwal Lengkapnya
Ciri Lambung Bermasalah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
PSSI Bayar Pesangon Shin Tae-Yong, Ongkos Haji 2025 Turun
Apa yang Dimaksud dengan Toleransi, Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Pengertian MEA dan Panduan Lengkap Mengenainya yang Penting Dipelajari
Ciri-Ciri Kanker Gusi Stadium Awal: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-Ciri Haid Pertama: Panduan Lengkap untuk Remaja Putri
Tanda Pria yang Tulus Mencintaimu, Bukti Cinta Sejati dalam Tindakan
Apa Itu Red Flag dalam Hubungan, Kenali Tanda-tanda Hubungan Tidak Sehat
41 Ciri-Ciri Mendekati Persalinan, Jadi Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil