Pernyataan UI: Batal Lantik BG, Jokowi Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jokowi batal melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri dan mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 19 Feb 2015, 15:08 WIB
Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi mengusulkan Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri dan Budi Gunawan tak dilantik, Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Segenap civitas akademika Universitas Indonesia (UI) menyuarakan sikapnya terkait kasus Komjen Pol Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini menyita perhatian publik.

Pimpinan UI, para dekan, ketua program pascasarjana, para vokasi, para guru besar,  dan lembaga-lembaga mahasiswa menyatakan mendukung sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri dan mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

"Hal ini menjadi bukti bahwa Presiden telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat luas dan menjaga kredibilitas Kepolisian Republik Indonesia," demikian isi surat pernyataan sikap yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Pada surat yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Muhammad Anis ini, pihak UI juga meminta Presiden Jokowi menyelamatkan KPK dari berbagai ancaman yang dapat melemahkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjaga agar situasi pelemahan KPK yang terjadi saat ini dan sebelumnya tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

Dalam hal ini, Jokowi telah menunjuk 3 pimpinan KPK sementara, yakni Taufiequrachman Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK angkatan pertama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi. Mereka menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah tersandung kasus di Polri, serta Busyo Muqoddas yang memasuki masa pensiun.

Selain itu, UI juga mengajak seluruh pimpinan universitas, fakultas, mahasiswa, serta alumni perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak tinggal diam melihat kondisi pemberantasan korupsi yang sedang terancam.

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan oleh korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) dan Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006. Namun kemudian status tersangkanya diputuskan tidak sah oleh hakim praperadilan Sarpin Rizaldi.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan pada 2007. Sedangkan Bambang Widojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. (Riz/Yus)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya