Usai Dijemput Paksa, Labora Sitorus Kini Mendekam di Lapas Sorong

Dalam penjemputan paksa Aiptu Labora Sitorus ini, 720-an personel gabungan polisi dan TNI dikerahkan.

oleh Katharina Janur diperbarui 20 Feb 2015, 12:06 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jayapura - Usai penjemputan paksa pagi tadi, terpidana kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun Aiptu Labora Sitorus kini mendekam di Lapas Sorong, Papua Barat.

"Bersama pihak eksekutor, yakni kejaksaan, polisi, dan pihak TNI, kami telah melakukan eksekusi damai," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw usai mengantar Labora ke Lapas Sorong, Papua Barat.

"Dan semuanya bisa terlaksana karena perpaduan yang sinergi antara semua pihak, dibantu dengan kehadiran Komnas HAM dan tokoh adat dan masyarakat setempat," imbuh Paulus melalui telepon dari Jayapura, Papua, Jumat (20/2/2015).

Dia menyatakan, tak ada kesepakatan antara Labora dan eksekutor. Meskipun begitu, komunikasi dengan Labor telah dilakukan sejak 2 hari sebelum penjemputan paksa. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada Labora bahwa masih ada upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh olehnya. Yakni peninjauan kembali (PK).

"Dalam komunikasi itu, kami samakan persepsi. Kami sangat menghargai pihak LS yang mau membuka komunikasi kepada kami dan instansi terkait, termasuk Komnas HAM yang melakukan pendampingan hingga eksekusi berjalan normal," tutur dia.

"Media massa dalam hal ini juga telah membantu proses eksekusi berjalan normal, sebab media juga memberitakan hal-hal positif dalam proses eksekusi, hingga akhirnya LS dapat menyerah," imbuh Paulus.

Dalam penjemputan paksa ini, dia mengaku mengerahkan 720-an personel gabungan polisi dan TNI. "Sebelumnya kami juga telah melakukan simulasi eksekusi dan jika hari ini berjalan lancar dan aman, semua atas kerjasama yang baik antara para instansi terkait," ucap dia.

Kabar dari Paulus ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Dasilva. Herman mengatakan, saat ini Labora telah berada di dalam lapas.

"LS sudah berada di dalam lapas. Saya dan Pak Kapolda yang mengantarkan langsung LS ke dalam lapas. Untuk selanjutnya, dia berada dalam kekuasaan pihak lapas dan semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak," ujar Herman.

Sementara itu, dia menyatakan, eksekusi aset Labora akan dilakukan kemudian hari.

"Kami akan mengeksekusi aset LS dalam waktu dekat. Yang pasti semua terus berjalan. Hari ini, kami fokus eksekusi badan LS dan berjalan baik. Sejumlah aset yang akan disita tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung," papar dia.

Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. (Ndy/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya