Fariz RM Tak Betah di LP Cipinang?

Fariz RM tak lagi mendapat perawatan kesehatan rutin sejak pindah ke LP Cipinang.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Feb 2015, 13:30 WIB
Fariz RM

Liputan6.com, Jakarta Sudah tiga hari Fariz RM menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sejak berkas tahap II kasus narkoba miliknya dikirim ke kejaksaan, pelantun Sakura itu harus keluar dari panti rehabilitasi. Selama berada di Cipinang, Fariz kerap mengeluhkan beberapa hal.

"Beliau bukan ditempatkan di sel khusus narkotika, tetapi di sebuah aula besar, digabung dengan pelaku kriminal umum lainnya, seperti pencurian dan penganiayaan. Di dalam sana ada sekitar 40-45 orang. Itu sangat kami sayangkan," kata kuasa hukum Fariz RM, Hendra Heriansyah saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (20/2/2015).

Sikap tidak betah Fariz RM ditunjukkan setelah menginap beberapa hari di Cipinang. Paman Sherina Munaf itu tak lagi mendapat perawatan kesehatan rutin. Padahal, kata Hendra, kliennya itu memiliki keinginan yang kuat untuk kembali sehat.

"Karena selama di Cipinang, pengobatannya otomatis jadi tidak terpantau. Tidak disediakan tim dokter untuk mengontrolnya, Pak Fariz kan masih harus minum obat. Itu yang sangat kami sesalkan. Beliau juga kan ingin sembuh," paparnya.

Oleh karena itu, Fariz RM sering mengatakan kepada kuasa hukumnya supaya proses sidang segera dimulai. "Beliau ingin segera disidang. Hanya saja masih menunggu dari kejaksaan," tandas Hendra.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (Ras/Mer)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya