Kabareskrim Budi Waseso Tutup Peluang SP3 Kasus Pimpinan KPK

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan tidak akan berhenti mengusut kasus yang melibatkan para pimpinan KPK.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Feb 2015, 14:13 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan usai upacara kenaikan pangkat korps raport yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan tidak akan berhenti mengusut kasus yang melibatkan para pimpinan KPK. Terlebih kasus-kasus yang menjerat para pimpinan KPK itu diduga kuat memenuhi unsur pidana.

Budi juga memastikan hingga saat ini penyidik Bareskrim tengah bekerja menyelesaikan pemberkasan yang nanti akan diserahkan ke Kejaksaan. Seperti kasus Bambang Widjoyanto atau BW.

"Ya kalau masalah pidana lanjut," tegas Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Jendral bintang 3 itu juga menekankan bahwa kasus yang menjerat 4 pimpinan KPK adalah permasalahan individu bukan lembaga. Jadi keharmonisan yang dibangun antara Polri dan KPK tidak harus diawali dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus para pimpinan KPK itu.

"Nggak, nggak lah, masa hukum bisa digituin,. Ya nggak lah, kita nggak boleh melanggar UU. Masa diberhentikan," ujar Budi Waseso.

Bahkan, Jenderal yang sempat masuk ke dalam bursa calon Kapolri kemarin itu meyakini sekalipun Komjen Pol Badrodin Haiti nanti resmi dilantik sebagai Kapolri, kasus tersebut akan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Badrodin.

"Saya kira nggak mungkin, karena beliau (Badrodin) paham betul, beliau kan orang paham tentang reserse dan penegakan hukum makanya beliau terpilih. Nah itu karena orang terpilih makanya orangnya pasti hebat, di antara yang bagus," tutup Budi Waseso. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya