Kemenhub Layangkan Surat Peringatan ke Lion Air

Surat peringatan tersebut berasal dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Feb 2015, 14:58 WIB
Ratusan calon penumpang Lion Air terlantar di Terminal 1B Bandara SoekarnoHatta. Sejumlah Penumpang Lion Air saat ingin menaiki pesawat di Terminal 1B Soetta, Tangerang, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan peringatan kepada Lion Air menyusul terlantarnya ratusan penumpang maskapai berlambang singa tersebut sejak Rabu (18/2/2015) siang akibat penundaan penerbangan atau delay.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, surat peringatan tersebut berasal dari Direktor Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub.

"Sudah kami keluarkan surat teguran keras terkait penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan aturan Ditjen Perhubungan Udara," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Selain itu, untuk sementara Kemenhub juga membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.

"Untuk sementara izin rute baru tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka memiliki sistem penanganan penumpang yang baik. Ini tidak lain agar para penumpang mendapatkan pelayanan yang baik," lanjutnya.

Hadi menjelaskan, pembekuan ini bukan berbentuk moratorium tetapi lebih kepada pembekuan secara personal kepada satu maskapai saja.

"Ini bukan moratorium karena kan untuk Lion saja, tidak kepada maskapai lain. Tapi sampai saat ini juga belum akan perkembangan yang menuju kepada pembekuan rute Lion," tandasnya. (Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya