Liputan6.com, Jakarta - Ratusan penumpang Lion Air terlantar sejak Rabu, 18 Februari 2015 akibat penundaan penerbangan atau delay. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kasus delay ini merupakan yang terparah dalam sejarah penerbangan Indonesia.
"Setahu saya, kasus delay Lion Air ini memang yang paling parah. Tapi sekarang sudah mulai beres kok," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (20/2/2015).
Advertisement
Hadi menjelaskan manajemen Lion Air telah berkoordinasi dengan Kemenhub dan berjanji akan mengembalikan dana (refund) penumpang.
"Kemarin kan tidak bisa refund karena hari libur. Kalau hari ini sudah bisa, jadi mereka janji refund 100 persen harga tiket," terang Hadi.
Tak hanya itu, Lion Air bakal memberikan tiket gratis bagi calon penumpang yang menjadi korban delay. Tiket ini akan diberikan bagi penumpang yang ingin berpergian pada 23-25 Februari 2015.
Untuk mengatasi antrean panjang, maskapai milik pengusaha Rusdi Kirana itu membatalkan seluruh penerbangan yang menurut jadwal diberangkatkan dari Bandara Soetta mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Tiket gratis itu untuk penerbangan minggu depan," paparnya.
>> Klik selanjutnya: Tak Kooperatif
Selanjutnya
Hadi juga meyayangkan sikap Lion Air yang tidak melakukan koordinasi dengan regulator atau operator lain perihal terjadinya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu siang.
Selain itu, Lion Air juga dinilai tidak responsif dalam menangani keadaan darurat seperti saat terjadi penundaan penerbangan (delay). Bahkan maskapai tersebut tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat menghadapi situasi semacan itu.
"Lion Air ini tidak responsif, tidak kooperatif dan kelihatan mereka tidak siap hadapi krisis," ungkap Hadi.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Hadi menyatakan pada pekan depan Kemenhub akan memanggil pihak Lion Air untuk memberikan penjelasan.
"Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai kejelasan bagaimana SOP mereka untuk menangani krisis seperti itu," terangnya.
>> Klik selanjutnya: Surat peringatan
Advertisement
Selanjutnya
Sebagai tindaklanjut dari insiden delay, Lion Air telah mendapat surat peringatan dari Direktor Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub.
"Sudah kami keluarkan surat teguran keras terkait penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan aturan Ditjen Perhubungan Udara," ujarnya.
Selain itu, untuk sementara Kemenhub juga membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.
"Untuk sementara izin rute baru tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka memiliki sistem penanganan penumpang yang baik. Ini tidak lain agar para penumpang mendapatkan pelayanan yang baik," lanjutnya.
Hadi menjelaskan, pembekuan ini bukan berbentuk moratorium tetapi lebih kepada pembekuan secara personal kepada satu maskapai saja.
"Ini bukan moratorium karena kan untuk Lion saja, tidak kepada maskapai lain. Tapi sampai saat ini juga belum akan perkembangan yang menuju kepada pembekuan rute Lion," tandasnya. (Ndw)