Jaksa Agung Usut Oknum yang Kongkalikong dengan Labora Sitorus

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bersyukur Labora Sitorus telah kembali masuk ke dalam tahanan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Feb 2015, 15:49 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun Aiptu Labora Sitorus kini telah dieksekusi untuk kembali mendekam di Lapas Sorong, Papua Barat.‎ Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bersyukur dengan kembalinya Labora ke dalam tahanan. Dia juga mengaku senang karena tidak ada perlawanan dari warga saat penangkapan Labora dilakukan.

"‎Labora tadi Alhamdulillah sudah dieksekusi jam 8.25 WIT. Semua berjalan aman tertib dan tidak ada ekses yang timbul yang tadinya kita khawatirkan, termasuk sebelumnya kita lakukan langkah persuasif dengan tokoh adat, warga masyarakat, yang selama ini justru dimanfaatkan oleh Labora untuk lindungi dirinya," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, (20/2/2015).

Prasetyo menegaskan pihaknya akan menyelidiki oknum yang telah melakukan kongkalikong dengan Labora Sitorus. Hal ini menyusul pernyataan Labora yang mengaku telah memberi uang kepada sejumlah oknum kejaksaan untuk membebaskan dirinya. Padahal ia harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Ya nanti kita lihat lagi, kan orang bisa aja ngomong ini itu, tapi kan faktanya dia udah dieksekusi. Kalau dia mau ngomong silakan saja, apa yang diomongkan, kita dengar. Setelah itu, kita lihat benar nggak omongannya. Kita kan lihat nanti," tutur Prasetyo.

Terkait rencana pemindahan lokasi tahanan Labora, Prasetyo mengaku belum tahu. Ia menyerahkannya kepada pihak Kemenkum HAM.

"Saya belum tahu, pastinya setelah di bawa ke Lapas, menjadi kewenangan pihak lapas, selama ini Kemenkumham yang akan menentukan ditempatkan dimana, tapi saat ini masih di Lapas sorong," kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

‎Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam.‎ (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya