Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 yang membahas tentang perpanjangan kontrak perusahaan tambang dua tahun sebelum masa habis kontrak.
Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional, Said Didu mengungkapkan, perusahaan membutuhkan kepastian untuk melakukan investasi dan melakukan eksplorasi.
Advertisement
"Kalau karakteristik tambang seperti kayak Freeport butuh eksplorasi yang sangat panjang, butuh modal awal besar sebelum produksi, dan mungkin bervariasi 2-10 tahun," kata Said, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Said, hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan operasi di Indonesia.
"Itu nanti PP yang akan diubah. Karena sekarang diratakan 2 tahun untuk tambang minerba, sedangkan migas 10 tahun. Apalagi kalau orang eksplorasi, apa cukup cuma 2 tahun. Kalau dapat izin perpanjangan, operasi underground yang kedua dan itu kapasitasnya kecil," tutur Said.
Terkait dengan perpanjangan operasi, Kementerian ESDM menghembuskan angin segar untuk PT Freeport Indonesia, dengan memberikan kepastian perpanjangan operasinya yang habis pada 2021.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia telah berinvestasi US$ 17,3 miliar, dengan begitu membuthkan kepastian kontrak ke depan. Karena itu, perpanjangan kontrak akan diputuskan sebelum 25 Juli 2015 atau sebelum nonta kesapahaman (Memorandum Of Understanding/ MOU) amandemen tahap kedua dilakukan.
"Freeport tentu saja saya sering ngomong siapa pun investasi US$ 17,3 miliar akan butuh kepastian masa depan, sebelum 25 Juli bisa diputuskan," kata Sudirman. (Pew/Ahm)