Plt Ketua KPK Pastikan Kasus BG Jalan Terus

Ruki menuturkan, di KPK sendiri tidak ada yang namanya SP3 sehingga mustahil kasus Komjen BG berhenti diusut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Feb 2015, 01:11 WIB
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki , Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja melakukan salam komado usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan kalau penyidik di KPK tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Ruki menuturkan, di KPK sendiri tidak ada yang namanya SP3 sehingga mustahil kasus Komjen BG berhenti diusut.

Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan Plt Kapolri Badrodin Haiti saat konferensi pers usai pertemuan di Mabes Polri.

"Kita tentu mempelajari secara detail. Kita tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang itu dalam koridor hukum. Karena kita tidak mungkin SP3 (menghentikan penyidikan)," tegas Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.

Terlebih lagi, sampai malam ini pihaknya belum menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruki juga menekankan perlunya mempelajari amar putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan. Tapi dia menyebut ada kemungkinan jika penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kemungkinan itu ada, sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK. Tergantung amar putusan. Kita lihat dulu detail amar putusannya nanti. Jadi ayo PN Jaksel beri amar putusan, jadi biar tau apa yang dibatalkan agar bisa ambil langkah yang sesuai koridor hukum. Mudah-mudahan 1-2 hari ini sudah ada," jelas Ruki.

Komjen BG ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh KPK, persis sehari usai diusulkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Jenderal polisi berbintang 3 yang diduga memiliki rekening tidak wajar ini langsung melawan dengan mengajukan praperadilan atas status hukum itu. Belakangan gugatan praperadilan itu dikabulkan. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya