Oppo Patuhi Aturan TKDN Lewat Pabrik Ponsel

Oppo sudah hampir mencapai angka TKDN 25% dari target yang ditentukan. Salah satunya dihitung dari pendirian pabrik.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 21 Feb 2015, 11:15 WIB
Foto: CEO Oppo Indonesia, Jet Lee (Dewi Widya Ningrum/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen smartphone asal Tiongkok, Oppo, menanggapi rencana kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua ponsel yang dijual di Indonesia harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30-40%. 

"Indonesia merupakan pasar terpenting Oppo, kedua setelah China. Kami masih ingin memasarkan produk kami di Indonesia, jadi kami akan tunduk pada regulasi yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia," ujar Jet Lee, CEO Oppo Indonesia.

Oppo optimis dapat memenuhi target angka TKDN 30% tahun ini. Menurut Jet Lee, saat ini Oppo sudah hampir mencapai angka TKDN 25% dari target yang ditentukan pemerintah. Salah satunya dihitung dari pendirian pabrik ponsel Oppo di Tangerang dan perekrutan tenaga kerja lokal.

Oppo memastikan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Oppo juga memiliki rencana mengembangkan divisi litbang di Indonesia. Saat ini Oppo sedang menjajaki kemungkinan kerjasama dengan industri komponen telekomunikasi seperti baterai, chasing dan komponen lainnya.

Oppo saat ini sudah menyiapkan pabrik ponsel miliknya di wilayah Tangerang, Banten. Prosesi ground breaking renovasi pabriknya sudah dilakukan per 20 Desemberi 2014 lalu. Pabrik Oppo berdiri di lahan seluas 27.000 meter persegi. Ini merupakan pabrik pertama Oppo di luar negaranya. Oppo menanamkan investasi US$ 30 juta untuk membeli pabrik di Tangerang lalu merenovasinya menjadi pabrik.

Foto dok. Liputan6.com

Saat ini Oppo sedang mempersiapkan mesin-mesin produksi yang nantinya akan dirakit oleh tenaga-tenaga ahli Indonesia. Perakitan dengan tenaga lokal ini dapat menambah perhitungan persentase dari TKDN.

Rencananya pabrik ini akan beroperasi di bulan April 2015 dan ditargetkan dapat memproduksi 500.000 unit smartphone per bulan yang ditujukan untuk konsumsi dalam negeri.

Aturan soal TKDN untuk gadget merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim.

(dew)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya