Kemenhub: Sudah Diberi Sanksi, Maskapai Masih Saja Hobi Delay

Kasus keterlambatan (delay) maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Feb 2015, 11:20 WIB
Ratusan calon penumpang Lion Air terlantar di Terminal 1B Bandara SoekarnoHatta. Sejumlah Penumpang Lion Air saat ingin menaiki pesawat di Terminal 1B Soetta, Tangerang, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus keterlambatan (delay) massal maskapai Lion Air menjadi bahan interopeksi bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, delay maskapai berlambang singa merah tersebut terjadi berhari-hari.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid mengatakan, saat ini sanksi pemerintah terkait perlindungan konsumen masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011.

Dalam ketentuan tersebut salah satu poinnya menyatakan keterlambatan lebih dari empat  jam penumpang berhak menerima ganti rugi sebanyak Rp 300 ribu dari maskapai. Sayangnya, ketentuan tersebut tak cukup untuk memberikan efek jera maskapai yang suka delay.

"Nah ini yang dilihat tidak efektif karena tidak memberi efek jera, tapi itu memang peraturannya seperti itu," kata dia, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Dia juga menambahkan, seharusnya peraturan mesti lebih mengakomodir konsumen. Pasalnya, penumpang pesawat juga terus tumbuh.

"Sebetulnya pertumbuhan luar biasa sehingga efektitas peraturan itu dipertanyakan," paparnya.

Melihat kondisi tersebut, dia mengatakan Kemenhub akan berupaya melakukan perbaikan. Dia mengatakan, hal itu sebagai visi dari Kemenhub yakni menciptakan keselamatan dan pelayanan dalam angkutan publik.

"Keselamatan dan kedua pelayananan, keselamatan fokus utama yang didorong terus," tandasnya. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya