Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Salah satu alasan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah, karena Budi Gunawaan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum.
Namun, alasan ini dibantah Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto. Dia menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
"Saya tidak mewakili polisi, saya pemerhati, karena pengalaman dinas 34 tahun saya banyak tahu situasi polisi. Polisi adalah alat negara yang bertugas jadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Besarannya itu penegak hukum, yang logistik itu baru bukan penegak hukum," jelas Sisno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Sisno juga menyadari adanya kesalahan dalam cara berpikir masyarakat yang menganggap hanya sebagian kecil polisi yang bisa disebut sebagai penegak hukum. "Banyak yang salah sangka cuma reserse itu yang disebut penegak hukum, selebihnya pembina," jelas dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelidiki putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi yang diduga melanggar kode etik. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menilai putusan Sarpin janggal.
Pria yang karib disapa Taufiq itu menilai putusan yang diketuk palu oleh Sarpin keluar dari jalur yang semestinya. Putusan Sarpin dianggap telah keluar dari KUHAP yang menjadi pegangan seorang hakim dalam menangani perkara pidana.
"Semua tahu kalau putusan praperadilan (BG) keluar dari KUHAP," kata Taufiq. (Ado)
Pengamat: Tidak Urus Logistik, Budi Gunawan Penegak Hukum
Sisno menegaskan, polisi apa pun jabatannya selain mengurus logistik, adalah penegak hukum, termasuk Budi Gunawan.
diperbarui 22 Feb 2015, 03:21 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Tak Gentar Lawan Jepang, Marselino Ferdinan: Sama-Sama Manusia
VIDEO: Kevin Diks Disorot Media Jepang, Disebut Senjata Rahasia Indonesia
Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM
Menurut Gus Baha Masuk Surga Itu Gampang, tapi..
Arti Mimpi Di Keroyok Orang: Makna Tersembunyi dan Cara Menyikapinya
Paul Mescal Ungkap Rahasia di Balik Badan Berototnya dalam Film Gladiator II
2 Syarat Mutlak Timnas Indonesia Bisa Tembus ke Peringkat 2, Wajib Menang atau Unggul Gol
Memahami Gangguan Kepribadian Narsistik, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Kisah Keluarga Harmonis SK-ADT, Jadi Inspirasi di Balik Dukungan Emak-Emak Sulut
Penyebab Cuaca Panas, Dampak, dan Cara Mengatasinya yang Penting Diketahui
Nasi Timbel Adalah Warisan Kuliner Sunda, Berikut Cara Membuatnya
Logistik Adalah: Pengertian, Peran, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari