Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, hakim Sarpin salah menafsirkan ucapannnya di pengadilan.
"(Hakim Sarpin) Salah menafsirkan. Sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak, tapi cara pemahaman hakim yang menimbukan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," ujar Bernard Arief Sidharta di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Padahal, kata Bernard, ia telah menerangkan bahwa Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mengatur soal penyidikan, penyelidikan hingga penangkapan yang bisa digugat di sidang praperadilan.
"Walau pun penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan, tapi menurut saya penyelidikan, penyidikan itu berdiri sendiri," kata Pengajar di Universitas Parahyangan itu.
Selain Hakim Sarpin, Bernard juga merasa pernyataannya saat menjadi saksi ahli tidak ditafsirkan sesuai yang ia maksud oleh awak media yang meliput. "Sama seperti wartawan yang menfasirkan, ada yang salah ada yang bener, itu biasa menurut saya," pungkas Bernard.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Riz/Mut)
Saksi Ahli: Hakim Salah Tafsir Soal Putusan Preperadilan BG
Saksi ahli Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
diperbarui 22 Feb 2015, 14:25 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen OECD Yakin Keanggotaan RI pada OECD Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua MPR: Kelancaran Pilkada Bukti Indonesia Semakin Matang Berdemokrasi
Syarat Wali Nikah dalam Islam, Ini Solusi Lengkap Problematika Perkawinan di Masyarakat
Pengusaha AS Semringah Scott Bessent jadi Calon Menkeu Kabinet Trump
Kisah Nabi Yusuf yang Tampan Digoda Zulaikha
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 100%: Andika-Hendi 41,69%, Luthfi-Yasin 58,31%
Nyoblos di Pilkada Jakarta 2024, Inul Daratista Ikut Pilihan Adam Suseno
Edy Rahmayadi Menang Telak di TPS 44 Lokasinya Nyoblos
Klaim Menang Hasil Hitung Cepat Pilwalkot Bogor, Dedie-Jenal Sujud Syukur
Maruarar Pelototi Banyak Kawasan Kumuh di Aset Milik KAI
Ada Upah Lembur Saat Pilkada 2024, APINDO: Harus Dilaksanakan
SBY Berada di AS saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Siapkan Oleh-oleh untuk Prabowo