Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan terobosan hukum dalam mengoreksi putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
"Apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA, karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum," ujar Arsil di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, ada 3 alasan mengapa KPK perlu upaya hukum terkait keputusan yang diambil Hakim Tunggal Sarpin. Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," terang dia.
Selanjutnya, kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.
"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," pungkas Arsil. (Riz/Rmn)
3 Alasan MA Harus Penuhi Kasasi KPK Terkait Budi Gunawan
Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
diperbarui 22 Feb 2015, 22:05 WIBKomjen Pol Budi Gunawan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen
Ciri Bayi Diare: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Keputihan Terus Menerus Pertanda Apa: Penyebab dan Cara Mengatasinya
PSSI Beberkan Lagi Ciri-Ciri Pelatih Timnas Indonesia dan Asistennya: Langganan Bantu Tim Promosi ke Eredivisie
Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD
Tragedi Danau Limboto, 2 Pemancing di Gorontalo Tewas Tenggelam
Top 3 Berita Hari Ini: Mantan Menlu Retno Marsudi Bergabung dengan ParagonCorp, Apa Jabatan Barunya?
Pengguna KRL Naik 2% selama 18 Hari Nataru 2024/2025
Ciri Ciri Flek Paru Paru: Kenali Gejala dan Penanganannya
Evaluasi Indeks Persaingan Usaha, KPPU Temukan Faktor Penghambat Indonesia Emas 2045
Viral Video Kurir Ekspedisi Diserang Pakai Pisau di SPBU Bandar Lampung
Anggota Polres Way Kanan Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumahnya