Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalo ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Made menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali dan Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
"Kan di dalam SEMA No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," jelas dia.
Made juga menambahkan, penyampaian kasasi berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, pemohon tidak harus menunggu hingga empat belas hari. Sebab permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera tidak memenuhi unsur formil yakni hasil praperadilan yang tidak bisa dikasasikan. "Nggak mungkin sampai 14 hari. Ini bisa lebih cepat, karena alasan tadi bahwa formilnya saja sudah tidak memenuhi," pungkas Made.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Han/Mut)
Kasasi KPK Atas Praperadilan Budi Gunawan Tak Diterima PN Jaksel
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
diperbarui 23 Feb 2015, 10:22 WIBSidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selain Obesitas Orang yang Jarang Olahraga Alias Mager Berisiko Tinggi Kena Saraf Kejepit, Kok Bisa?
Daftar DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi Bertambah
Perkuat Kolaborasi, Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih SCTV-Indosiar Gelar YPP Award 2024
Golok Menurut Primbon Jawa: Makna Mistis dan Filosofis
Begini Nasib Pembangunan Jalan Tol Terpanjang Indonesia di Era Prabowo
Mengenal Venom: Karakter Antihero Marvel yang Melegenda
Lihat Ular Piton Besar di Kamar Mandi, Wanita Ini Kaget Setengah Mati
Euforia di SUGBK, Fans Tim Jepang Tabuh Drum Malah Disautin Sahur..Sahur Suporter Timnas Indonesia
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Sulut, BMKG Minta Warga Waspada
Kemosis Adalah Kondisi Mata yang Perlu Diwaspadai: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Arti Dikencingi Kucing Menurut Primbon: Tafsir Lengkap dan Penjelasan Ilmiah
Rizky Ridho Unggah Foto Jadi Model Kemeja Batik, Ramai Komentar Lucu dari Sesama Pemain Timnas Indonesia