APBD 2015 Belum Disetujui, Tunjangan Kinerja PNS Mandek

Meski TKD mandek, tetapi untuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada PNS sudah dibayarkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Feb 2015, 14:27 WIB
Kesibukan kembali terlihat di Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tampak, sejumlah PNS melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, (4/8/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh APBD 2015 mulai berimbas pada pembayaran gaji PNS Jakarta. Termasuk soal pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) baik dinamis maupun statis yang sampai saat ini belum juga dirasakan para PNS.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, TKD memang belum bisa dibayarkan pada PNS selama APBD belum disahkan. Tapi, untuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada PNS sudah dibayarkan.

"Kalau TKD itu apakah dinamis atau statis itu belum bisa dibayar kalau anggarannya belum disahkan oleh Mendagri. Jadi nggak bisa. Tapi, kalau gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan istri, anak, tunjangan beras misalnya boleh dibayarkan," kata Saefullah usai rapat pimpinan di Balaikota, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Saefullah mengatakan, gaji dan tunjangan itu didapat dari anggaran mendahului yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Anggaran mendahului ini dapat digunakan maksimal 1/12 dari total APBD 2015.

"Tapi kalau tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayarkan. Sabar lah," imbuh mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Tak hanya PNS, seluruh gaji pengawai non PNS, seperti outsourching sudah dibayarkan dengan anggaran mendahului itu. Tinggal, bagaimana SKPD dari masing-masing menyalurkan dana itu.

"Kita sudah minta suruh cairkan yang itu, itu bisa," kata dia.

Karena itu, dia ingin kemendagri cepat menyelesaikan evaluasi dan menyetujui APBD 2015. "Pasti terganggu, tapi kalau kemendagrinya cepat evaluasi, saya pikir ini lebih cepat dari beberapa tahun yang lalu," tandas dia. (Han/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya