Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bonaran Situmeang telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada hakim MK Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).
Jaksa mengurai, suap dalam jumlah tersebut diberikan kepada Akil agar yang bersangkutan membantu mengesahkan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng periode 2011-2016 yang hasilnya digugat di MK oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Tasrif Tarihoran - Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara.
"Suap ini melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," urai jaksa.
Jaksa juga mengungkap bahwa Akil meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran juga diminta ditulis 'angkutan batu bara'.
"Terdakwa pada 16 Juni 2011 meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani," jelasnya.
Dan pada 20 Juni 2011, melalui Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu, kemudian kembali mengirimkan Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," papar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Raja Bonaran Situmeang didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis pun memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa. (Han/Yus)
Bupati Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 M
Jaksa menyebut Bonaran Situmeang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8
diperbarui 23 Feb 2015, 14:41 WIBBonaran Situmeang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Bus Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu Akibat Rem Blong, Empat Orang Tewas
Cara Mengobati Asam Urat di Usia Muda, Wajib Jaga Pola Makan dan Olahraga
Apa Arti Excited: Memahami Makna dan Penggunaannya
230 Ide Caption IG Aesthetic Indonesia untuk Postingan Keren
Quote Me Time: 350 Inspirasi untuk Menikmati Waktu Sendiri
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Tanda Negara Tak Mampu Jamin Hari Tua?
Teks Khutbah Jumat: 3 Kunci Utama untuk Menggapai Keberkahan di Bulan Rajab
3 Fakta Terkait Kabar Duka Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Sempat Dirawat
Lee Min Ho Kenang Dirujak Warganet Sampai Ratusan Ribu Komentar Saat Drakor Boys Over Flowers Tayang Perdana
Diperiksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita yang Temukan Waktu Jadi Komisaris Utama
Imlek Tahun 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Liburnya
Apa Itu Turnitin: Panduan Lengkap Mengenai Alat Pendeteksi Plagiarisme