Bareskrim Polri: Pasal Baru di Kasus BW Kewenangan Penyidik

Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Feb 2015, 16:52 WIB
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menegaskan penambahan pasal dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) merupakan hak penyidik. Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru. Lebih lanjut Bolly menegaskan sampai saat ini sudah 46 saksi diperiksa dalam kasus BW.

"Terserah, penyidik kan melihat-lihat pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, nggak juga," kata Bolly di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

"Nanti di resume kita tambahin pasal baru tidak masalah," tambah Bolly lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada BW dan terdapat penambahan pasal itu semata-mata untuk menajamkan hasil pemeriksaan.

"Wajar saja, gak ada pasal baru, yang 56 (pasal) kan itu penajaman saja," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Bambang akan berencana akan kembali diperiksa pada Selasa (24/2/2015) besok. Tapi BW mempersoalkan adanya pasal baru yakni pasal 56 dalam panggilan itu.

"Ada beberapa hal yang penting, tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu)," kata Bambang saat ditemui di sela-sela ajang car free day, di Jakarta, Minggu 22 Februari 2015 kemarin.

"Tapi (penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," ujar Bambang. (Han/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya