Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menegaskan penambahan pasal dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) merupakan hak penyidik. Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru. Lebih lanjut Bolly menegaskan sampai saat ini sudah 46 saksi diperiksa dalam kasus BW.
"Terserah, penyidik kan melihat-lihat pemeriksaan-pemeriksaan semuanya. Sebetulnya dia bilang pasal baru, nggak juga," kata Bolly di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Nanti di resume kita tambahin pasal baru tidak masalah," tambah Bolly lagi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada BW dan terdapat penambahan pasal itu semata-mata untuk menajamkan hasil pemeriksaan.
"Wajar saja, gak ada pasal baru, yang 56 (pasal) kan itu penajaman saja," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Bambang akan berencana akan kembali diperiksa pada Selasa (24/2/2015) besok. Tapi BW mempersoalkan adanya pasal baru yakni pasal 56 dalam panggilan itu.
"Ada beberapa hal yang penting, tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu)," kata Bambang saat ditemui di sela-sela ajang car free day, di Jakarta, Minggu 22 Februari 2015 kemarin.
"Tapi (penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," ujar Bambang. (Han/Mut)
Bareskrim Polri: Pasal Baru di Kasus BW Kewenangan Penyidik
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona tak sependapat jika itu disebut pasal baru
diperbarui 23 Feb 2015, 16:52 WIBBareskrim Polri. (ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Kanker Paru: Deteksi Dini dan Penanganan yang Tepat
Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak
Antisipasi Bencana, Kantor SAR Jakarta Gelar Latihan Gabungan Mulai Basarnas hingga Pengelola Gedung
Saat Mudik Nataru 2024/2025, 6,54 Juta Orang Diprediksi Gunakan Bus
Rilis 206 Lagu Sejak 2020 hingga 2024, Ini Perjalanan Musik Alex Kuple Bassist Nugie dan Alv Band yang Punya Jam Terbang Tinggi
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita
3 Pesilat Indonesia Beri Pelatihan Pencak Silat Sumatera di Suriname
Resmi Beroperasi Komersial, SPAM Regional Jatiluhur I Suplai 1,9 Juta Air Minum
Cara Menghitung Usia Kehamilan: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Kemudahan Akses Pinjol dan Paylater Bikin Generasi Muda Boros
Ciri-Ciri Diare Akan Sembuh: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
IHSG Merosot 0,70 Persen, Mayoritas Sektor Saham Memerah