Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung menjalini sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gulat Manurung divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gulat Manurung menyalami jaksa penuntut umum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).Gulat divonis dengan pidana tiga tahun penjara (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gulat Manurung menyiapkan perlengkapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).Gulat divonis dengan pidana tiga tahun penjara (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gulat Manurung terlihat melempar senyum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).Gulat divonis dengan pidana tiga tahun penjara (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gulat Manurung beristirahat sejenak usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).Gulat divonis dengan pidana tiga tahun penjara (Liputan6.com/Herman Zakharia)