Liputan6.com, Jakarta Para penggiat antikorupsi baik Kontras maupun ICW dan masyarakat lain, seperti Ikatan Alumni UI, meminta Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua KPK non-aktif, yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjoyanto (BW).
Namun, Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, masyarakat harus bisa memahami proses yang ada di Polri. Termasuk mekanisme penghentian perkara. Menurutnya Polri harus memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan proses penyidikan. Sebab jika tidak, Polri sama saja menentang undang-undang.
"Mulai proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi. Adanya alasan untuk menghentikan. Ya karena tanggung jawab kita kan pada UU," kata Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Justru menurut Agus, saat ini penyidik tengah mempercepat penyelesaian kasus yang menjerat BW. Agus menuturkan dalam waktu yang tidak lama lagi, kasus BW dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Sebanyak 47 saksi dan 2 orang ahli sudah memberikan kesaksian terkait kasus BW.
"Hampir selesai. Mudah-mudahan selesai bisa tuntas dan kita limpahkan ke penuntut umum," ujar Agus.
Sebelumnya, Kabareskrim mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan telah menutup peluang SP3 bagi para pimpinan KPK non-aktif. Terlebih lagi jika unsur pidana dalam kasus tersebut kuat.
"Kalau memenuhi unsur pidana, lanjut," tegas Komjen Pol Budi Waseso.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri juga akan kembali memeriksa BW untuk kali ketiga. Namun hingga pukul 12.09 WIB, BW belum terlihat hadir di kantor Komjen Pol Budi Waseso. Meski BW sudah berjanji akan hadir. Tak hanya BW, Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad (AS) hari ini sedianya juga diperiksa Polda Sulsel soal dugaan pemalsuan dokumen. (Tya/Mut)
SP3 untuk Kasus Pimpinan KPK, Polri: Harus Ada Alasan Kuat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat nMabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, masyarakat harus bisa memahami proses yang ada di Polri.
diperbarui 24 Feb 2015, 13:04 WIBBareskrim Polri. (ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Habiburokhman DPR soal Isu Partai Cokelat di Pilkada 2024: Tidak Mungkin Polri Dukung Kubu Tertentu
Bek Andalan Liverpool Makin Frustrasi Jelang Laga Penting Lawan Manchester City
Top 3 Islami: Gus Baha Ungkap Cara Agar Senang dan Nyaman Beribadah, Kisah Santri Tak Sadari Kedatangan Nabi Khidir
Cara Mengobati Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap Mengatasi Penyakit Menular Ini
Cara Masak Sayur Lodeh yang Lezat dan Bergizi, Mudah Dipraktikkan
Cuaca Hari Ini Sabtu 30 November 2024: Jabodetabek Berawan Pagi hingga Malam Hari
BYD Luncurkan Baterai Listrik Baru untuk Mesin Konstruksi
Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps
Membandingkan Return of Investment Bitcoin, Emas, dan IHSG
IHSG Akhir Tahun Berpeluang Tembus 7.300, Saham-Saham Ini Menarik Diburu
Daya Tarik Gubak Hills, Destinasi Menarik untuk Menikmati Pemandangan Kota di Lampung
3 Resep Nasi Goreng Bawang Putih yang Gurih untuk Lengkapi Kumpul Keluarga di Akhir Pekan