Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Bambang awalnya enggan hadir karena persoalan penambahan pasal baru. Pasal yang dipermasalahkan BW adalah Pasal 56 KUHP tentang perannya yang membantu memenangkan kasus itu.
Tapi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, tidak ada pasal baru. Yang ada hanyalah pasal-pasal yang telah sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
"Memang pasal itu bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan, yang penting permasalahan pokok tidak akan keluar dari pemeriksaan," kata Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). "Hanya (pasal) 56 saja," imbuh dia.
Agus menjelaskan, saat ini penyidik tengah berusaha menyelesaikan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Tidak lama lagi, kasus BW dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sebanyak 47 saksi dan 2 orang ahli sudah memberikan kesaksian terkait kasus BW.
Mabes Polri menangkap dan menahan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu. Atas dugaan itu, Bambang diancam dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP.
"Hampir selesai. Mudah-mudahan selesai bisa tuntas dan kita limpahkan ke penuntut umum," ujar Agus. Dia juga meminta masyarakat harus bisa memahami proses yang ada di Polri. Seperti mekanisme penghentian perkara.
Advertisement
Agus mengatakan, Polri harus memiliki alasan kuat untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Sebab, jika tidak, Polri sama saja menentang undang-undang. "Mulai proses penyidikan ada aturannya, ada hal-hal yang harus dipenuhi. Ada alasan untuk menghentikan. Ya, karena tanggung jawab kita kan pada UU," tutur Agus. (Mvi/Sun)
Baca Juga