Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum menuju Kantor Bareskrim, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya sempat mempertanyakan ihwal wacana penambahan pasal 56 KUHP yang akan dijeratkan Polri kepadanya.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik. Masa setiap dipanggil pasalnya berubah?" ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kendati begitu, dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, Bambang mengaku pasrah dengan segala proses hukum yang akan ditentukan oleh pihak Polri. Bahkan, sekalipun dalam pemeriksaan ini Polri memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap. Tapi tadi kan lawyer sudah mengatakan ke sana mau ngapain, itu ya," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa juga sempat mempertanyakan proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya.
Diantaranya adalah, mengenai surat panggilan Mabes Polri yang dianggap Lelyana tidak memenuhi persyaratan.
"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Dan yang ketiga untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," pungkas Lelyana Santosa. (Tya)
Bambang Widjojanto: Masa Setiap Dipanggil Pasal Berubah?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes.
diperbarui 24 Feb 2015, 14:11 WIBBambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan civitas akademika seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ampuh Membersihkan Jamur di Cobek Batu dengan Mudah
Sejarah dan Makna Hari Bela Negara, Momen untuk Mengenang Perjuangan dan Meningkatkan Nasionalisme
350 Inspirational Quote Birthday Ideas to Celebrate Life
Twente Menang Tanpa Mees Hilgers, Calvin Verdonk Tampil Gemilang Namun NEC Kalah
Golongan yang Dapat Diskon Listrik 50% pada Januari-Februari 2025, Tak Perlu Mendaftar
Honda Perkenalkan Sistem e:HEV Baru untuk Model Hybrid Masa Depan
Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Korupsi Importasi Gula Kemendag
Evaluasi 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bermain di Luar Negeri pada 3 Pertandingan Awal Piala AFF 2024: Apakah Semuanya Belum Maksimal?
Gol Menit Akhir Dong Ngoc Tan Selamatkan Vietnam dari Kekalahan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Masih Menunggu Beberapa Dokumen, PSSI Optimis Ole Romeny Bisa Debut Lawan Australia Maret 2025
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Donald Trump Janji Siapkan Rencana Hebat untuk Industri Kripto