Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) seperti dikutip Antara.
Hakim Oloan juga memutuskan, menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp 1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan, perselisihan internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujar dia.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai politik, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang tentang Partai Politik, upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri (PN).
"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari," kata Oloan. (Ant/Mvi)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk Pasal 32 UU Parpol yang menyebutkan, perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal.
diperbarui 24 Feb 2015, 14:12 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Pilih Salat Subuh Berjamaah dan Ziarah ke Makam Sebelum Nyoblos ke Bandung
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Pramono dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 046 Cipete Selatan, Warga Doakan Menang Satu Putaran
Menteri Ara Minta Target Penyaluran KPR FLPP Naik Jadi 800 Ribu Rumah di 2025
Terlanjur Terima Duit Serangan Fajar Pilkada, Harus Bagaimana? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati
Nonton Gemini Man (2019) di Vidio: Pertarungan Seru Will Smith Melawan Dirinya Sendiri
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street