Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, hingga kini lembaganya belum menentukan sikap selanjutnya atas penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Menurut Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan yang menyatakan lembaganya tidak sah dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pelajari dulu opsi-opsi. Mungkin kita akan diskusikan yang terkait dengan juga dengan hak. yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakaan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Zulkarnain menjelaskan, kecelakaan hukum atas praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga akan berdampak luas terhadap sistem hukum yang telah berlaku selama ini.
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," ucap dia.
Meski begitu, KPK lanjut Zulkarnain tetap akan menghormati proses hukum yang ada. Sekaligus menunggu salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menentukan sikap.
"Nanti kita akan lihat dulu apa yang lebih tepat kita tunggu. Kita hormati proses hukum tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik, sehingga rasa keadilan melalui hukum publik dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekadar normatif," pungkas Zulkarnain.
KPK telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made Sutrisna saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 23 Februari 2015. (Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kasasi Ditolak, KPK Sebut Akibat 'Kecelakaan Hukum' Praperadilan
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
diperbarui 24 Feb 2015, 16:17 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Hukum Puasa Rajab Hanya di Hari Jumat Menurut UAS dan UAH, Sholat Paling Baik Kata Gus Baha
BYD Tambah Line-Up Lagi, Paten Denza N9 Resmi Didaftarkan
350 Kata Bijak Pagi Hari untuk Membangkitkan Semangat, Awali Hari dengan Positif
Arti Mimpi Macan: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Donald Trump: Industri Kripto AS Bakal Jadi yang Terdepan di Dunia
Multi Medika Internasional Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
4 Januari 1948: Burma Raih Kemerdekaan dari Inggris
Christhoper Rungkat/Nathan Barki Lolos Final Ganda Putra M-25 Men's World Tennis Championship 2024
3 Resep Roti Goreng ala Jepang yang Cocok Jadi Camilan Akhir Pekan
Mengenal Lebih Dekat Sherly dan Bima, Hiu Paus Jinak di Gorontalo
Film Zanna: Whisper of Volcano Isle, Tayang Di Masa Liburan, Kejar Promo dan Keseruannya
Dian Sastrowardoyo Gagal Ikut Tren Makan 12 Anggur di Bawah Meja, Begini Nih Tips Anti Keselek agar Berhasil