6 Gembong Narkoba Internasional Dibekuk, Terpidana Mati Bertambah

Enam pengedar narkoba jaringan internasional itu di antaranya berkewarganegaraan China, Indonesia, dan Nigeria.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Feb 2015, 17:31 WIB
(Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya membekuk 4 pengedar narkoba jaringan Hongkong-Jakarta dan 2 pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta. Dua jaringan internasional ini diungkap dalam waktu hampir sepekan di 4 lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka adalah narkoba jenis sabu seberat 18,2 kilogram dan erimin atau yang populer disebut happy five sebanyak 45.000 butir seharga Rp 43 miliar.

"Jumat 13 Februari lalu, tim Sus Subdit III memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh laki-laki berkewarganegaraan China di perempatan Jalan Pluit Karang Permai, Penjaringan, Jakarta Utara," papar Eko di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (24/2/205).

"Setelah dilakukan pengintaian di TKP, salah satu anggota kami melihat seseorang duduk di atas sepeda motor yang terparkir, sedang menelepon. Gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas menggeledah orang tersebut. Di bawah jok motor, polisi menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilogram," sambung Eko.

Dia menjelaskan, usai penggeledahan tersangka dimintai keterangan dan ternyata warga negara China berinisial TKH. Polisi kemudian menggeledah kamar hotelnya. Di tempat itu, polisi kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram.

"Tersangka telah 10 hari menetap di hotel di Pluit. Ketika kami memeriksa kamarnya, anggota kembali menemukan 1 kilogram sabu. Jadi total sabu yang ditemukan hari ini kurang lebih 6 kilogram," jelas dia.

Baju Bekas Impor

Eko menjelaskan, tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Hongkong-Jakarta. Menurut pengakuan TKH, paket berisi barang haram itu dikirim melalui jasa kargo dan menyamarkan narkoba tersebut ke dalam paket berisi tumpukan baju bekas asal China. Sabu dibungkus aluminium foil agar tak terdeteksi x-ray di Bandara Soekarno-Hatta.

Keesokan harinya, pada Sabtu 14 Februari 2015, tim Sus Subdit II kembali menerima informasi ada aktivitas penggunaan narkotika di sebuah rumah kos di daerah Kebon Nanas, Jakarta Timur. Sore hari, pukul 16.00 WIB, polisi masuk ke kamar kos itu dan mendapati sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan bong atau alat hisap.

"Di Kebon Nanas TKP kedua, kami menciduk 2 orang tersangka, kedua-duanya pria. Yang 1 berinisial MSH, sedangkan yang 1 lagi berinisial YZ. Pertama, tertangkap basah di kamar yang mereka tempati ada 0,5 gram sabu dan alat hisapnya," kata Eko.

Polisi kemudian menyisir seluruh sudut kamar hingga menemukan sebuah tas besar berisi 45.000 butir happy five dan kardus cokelat berisi sabu seberat 6,3 kilogram. "Kami menduga mereka anggota narkotika jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta," imbuh dia.

Lokasi penangkapan terakhir, lanjut Eko, yaitu daerah Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Informasi berasal dari jasa pengiriman barang bahwa ada paket berupa tas dari Hongkong yang dicurigai berisi narkoba seberat 6 kilogram. Satuan polisi narkotika kemudian menyamar sebagai kurir paket dan mendatangi alamat yang tertera pada paket.

"Tim melakukan control delivery dan menyamar. Saat seorang pria berinisial HT menerima paket tersebut, polisi langsung mengintrograsi tersangka," sambung Eko.

Usai mengintrograsi HT, tim reserse narkoba mengantongi 2 nama, seorang perempuan berinisial KY dan seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial TC. KY ditangkap pada 23 Februari 2015 ketika berada di sebuah minimarket di Rawamangun, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka TC, yang diduga otak bisnis haram ini, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

"Pasal yang kami kenakan kepada 6 tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkas Eko. (Rmn/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya