Liputan6.com, Medan Dua ibu rumah tangga (IRT), yakni Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingkungan VI Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Sumut dan Linda alias A Fui (51) warga Dusun II Jalan Pasar VII, Kelurahan Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, divonis 22 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu sebanyak 1,5 kilogram.
Dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2015), keduanya hanya bisa menundukkan kepalanya selama majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon membacakan vonisnya.
Dalam amar putusannya, Sumiati alias A Gek divonis selama 13 tahun penjara, sedangkan Linda alias A Fui divonis hukuman selama 9 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU no 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Asni pada sidang sepekan sebelumnya yang mana Sumiati alias A Gek dituntut selama 16 tahun penjara, sedangkan Linda alias A Fui dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dari hakim langsung digelandang ke tahanan PN Medan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
Keduanya merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Medan-Surabaya yang diamankan petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) diruang tunggu Terminal Keberangkatan (Departure) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram pada Selasa (30/9/2014) lalu, sekira pukul 17.40 WIB.
Dalam keterangannya, A Gek mengatakan, barang tersebut dimbilnya dari Azwar yang berada di Langsa Aceh, terdiri dari 15 bungkus sabu seberat 1,5 kilogram dan kemudian setelah itu dirinya menghubungi A Fui untuk bertemu di Binjai Supermall.
"Barangnya aku ambil sama Azwar di Aceh Langsa. Terus aku telepon A Fui untuk bertemu di supermall Binjai," kata dia kepada majelis hakim.
Setelah bertemu, dirinya dan A Fui langsung menaiki bus ALS menuju Bandara KNIA dan saat di dalam bus A Gek memberikan 6 bungkus sabu yang sudah dibalut dengan kaos kaki kepada A Fui. Setelah sampai di bandara, sabu tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam.
"Sabu itu ada 15 bungkus, jadi saya kasih sama A fui 6 bungkus dan sisanya dengan saya saat didalam mobil," terang dia.
Dia juga mengatakan bahwa sabu sebanyak 2 bungkus diletakkan didalam bra dan sisanya 7 bungkus diletakkan didalam celana dalam yang kemudian dilapisi dengan pembalut.
"Saya letakkan di bra dekat ketiak dan celana dalam yang dilapisi softek," ungkap A Gek. (Tya)
Miliki Sabu 1,5 Kg, Dua Ibu Rumah Tangga Divonis 13 dan 9 Tahun
Dalam amar putusannya, A Gek divonis selama 13 tahun penjara, sedangkan A Fui divonis hukuman selama 9 tahun penjara.
diperbarui 24 Feb 2015, 20:26 WIBBadan Narkotika Nasional menggelar hasil temuan mereka berupa sabu sebanyak 16.043,2 gram, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Tsunami Aceh, Tempat Terbaik Merenungkan Peristiwa 20 Tahun Lalu
Sudah Bertobat dari Maksiat, Apakah Tetap akan Dihukum di Akhirat? Buya Yahya Menjawab
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar