Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Asrama Polisi Colombo, Krembangan, Surabaya. Kedua pelaku merupakan kakak-beradik yang masing-masing bernama Tri Supriyadi (35) dan Udin (32). Keduanya merupakan warga Jalan Dupak timur, Krembangan, Kota Surabaya.
"Selain sebagai pelaku pencurian, kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan di tempat tinggal korban, Agus yang seorang anggota Polri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Arnapi didampingi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Lily Djafar dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman, Selasa (24/2/2015).
Dijelaskan Arnapi, tertangkapnya kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilaksanakan selama 12 hari. Sebanyak 24 orang ditangkap, termasuk 2 tersangka curanmor tersebut.
Kata dia, kedua tersangka juga berperan sebagai penadah motor curian. Dalam pengakuannya kepada petugas, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan di 15 tempat kejadian perkara (TKP). "Sudah 15 TKP yang menjadi sasaran keduanya," imbuh Arnapi.
Dalam Operasi Sikat Semeru, polisi berhasil menyita barang bukti 19 unit sepeda motor lengkap dan 4 sepeda motor tak lengkap, 5 buah kunci letter T, 7 senjata tajam, uang tunai Rp 1 juta, 21 lembar SIM, 39 lembar KTP, 1 lembar KTA dan kartu senpi anggota Polri.
"Dari puluhan SIM yang berhasil disita oleh petugas, terdapat SIM A dan C milik anggota Polri atas nama Agus Irwanto," kata Arnapi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, kedua tersangka mmempunyai kios di pasar loak Surabaya. Selain menjual barang bekas, keduanya juga menjual spare part motor dari hasil pencurian.
"Penangkapan keduanya ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Anggota kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan," ujar Aldy.
Atas perbuatannya, Tri dan Udin dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Aldy. (Riz)
Kakak-Beradik Pencuri Motor di Asrama Polisi Surabaya Dibekuk
Atas perbuatannya, kakak-beradik tersangka curanmor itu terancam kurungan 8 tahun penjara.
diperbarui 25 Feb 2015, 01:35 WIBPara tersangka yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2015 diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Sinusitis Kronis: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bengkel Pesawat Terbesar di Bali Resmi Beroperasi, Intip Fasilitasnya
Kisah 2 Wali Kedatangan Nabi Khidir tapi Lebih Pilih Gurunya, Ada Murid Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Ciri-Ciri Skincare Tidak Cocok: 41 Tanda dan Cara Mengatasinya
Partai Coklat Itu Apa? Berikut Asal-Usul dan Penjelasan Lengkapnya
Ciri-Ciri Skizofrenia Paranoid: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Ciri-Ciri Sperma Sehat dan Cara Menjaganya, Perlu Diketahui
Wamen Imipas Silmy Karim: Golden Visa Indonesia Berperan Penting dalam Menarik Investasi Asing
Ciri-Ciri Spul Motor Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Stroke pada Wajah: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Mengatasinya
6 Cara Menyikapi Pasangan yang Tiba-tiba Bersikap Dingin
4 Fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel