Kakak-Beradik Pencuri Motor di Asrama Polisi Surabaya Dibekuk

Atas perbuatannya, kakak-beradik tersangka curanmor itu terancam kurungan 8 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Feb 2015, 01:35 WIB
Para tersangka yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2015 diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Asrama Polisi Colombo, Krembangan, Surabaya. Kedua pelaku merupakan kakak-beradik yang masing-masing bernama Tri Supriyadi (35) dan Udin (32). Keduanya merupakan warga Jalan Dupak timur, Krembangan, Kota Surabaya.

"Selain sebagai pelaku pencurian, kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan di tempat tinggal korban, Agus yang seorang anggota Polri," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Arnapi didampingi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Lily Djafar dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman, Selasa (24/2/2015).

Dijelaskan Arnapi, tertangkapnya kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilaksanakan selama 12 hari. Sebanyak 24 orang ditangkap, termasuk 2 tersangka curanmor tersebut.

Kata dia, kedua tersangka juga berperan sebagai penadah motor curian. Dalam pengakuannya kepada petugas, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan di 15 tempat kejadian perkara (TKP). "Sudah 15 TKP yang menjadi sasaran keduanya," imbuh Arnapi.

Dalam Operasi Sikat Semeru, polisi berhasil menyita barang bukti 19 unit sepeda motor lengkap dan 4 sepeda motor tak lengkap, 5 buah kunci letter T, 7 senjata tajam, uang tunai Rp 1 juta, 21 lembar SIM, 39 lembar KTP, 1 lembar KTA dan kartu senpi anggota Polri.

"Dari puluhan SIM yang berhasil disita oleh petugas, terdapat SIM A dan C milik anggota Polri atas nama  Agus Irwanto," kata Arnapi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, kedua tersangka mmempunyai kios di pasar loak Surabaya. Selain menjual barang bekas, keduanya juga menjual spare part motor dari hasil pencurian.

"Penangkapan keduanya ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Anggota kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan," ujar Aldy.

Atas perbuatannya, Tri dan Udin dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Aldy. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya