Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan [gugatan praperadilan](/2180425 "") Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, kini giliran mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) yang menggugat lembaga yang dibentuk era reformasi itu.
SDA mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013. Saat itu SDA menjabat menteri agama.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika hukum yang lumrah terjadi. Rentetan gugatan praperadilan itu, ujar Prasetyo, menjadi risiko bagi sebuah institusi dan harus dihadapi KPK.
"Itulah dinamika dalam hukum. Kita harus antisipasi, sikapi, dan hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ia mengakui dengan munculnya gugatan praperadilan secara berturut-turut dapat menghambat kinerja KPK. "Ada mungkin sedikit hambatan. Bagaimana pun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan. Biasanya tidak pernah, ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ucap dia.
Prasetyo mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, Siapapun tidak bisa menghalangi dan melarang seorang warga negara yang tengah berurusan dengan hukum mengajukan gugatan praperadilan. "Ya kita harus layani dong. Mengajukan gugatan, itu hak mereka," tandas mantan politisi Partai Nasdem itu.
Gugatan praperadilan Suryadharma Ali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tepat pukul 08.00 WIB. "SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013," ujar pengacara Suryadharma Ali, Humphrey, Senin 23 Februari lalu.
Alasan diajukan permohonan tersebut, kata Humphrey, karena Suryadharma Ali ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan ketua umum PPP itu menjadi tersangka. (Sun/Yus)
Jaksa Agung Akui Gugatan Praperadilan Hambat Kinerja KPK
"Biasanya tidak pernah, ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ucap Jaksa Agung Prasetyo.
diperbarui 25 Feb 2015, 10:56 WIBJaksa Agung, Prasetyo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sergio Conceicao Sebut Skuad AC Milan sebagai Tim yang Rendah Hati
China Bakal Batasi Ekspor Bahan Mineral Buat Produksi Mobil Listrik
7 Potret Penampilan Keluarga Hotman Paris di Pernikahan Frank Hutapea, Elegan
Malaysia Catat 327 Kasus HMPV, Kemenkes: Bukanlah Penyakit Baru
Ole Romeny Akhirnya Terima Kontrak dari Oxford United, Begini Alasannya
Microsoft Bakal Investasi Rp 1.296 Triliun untuk Pengembangan Pusat Data AI
Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab, Yuk Simak Aturannya Biar Tidak Salah
Daftar Lengkap Pemenang Golden Disc Awards 2025, Seventeen dan Aespa Raih Daesang
Stafsus PCO dan Gubernur Lemhannas Kunjungi Dapur Makan Bergizi Gratis di Depok
Resep Sayur Asem Bumbu Racik: Cara Mudah Membuat Hidangan Lezat dan Segar
Meningkat Cepat, Malaysia Catat Adanya 327 Kasus Penemuan Virus HMPV
Jessica Jane Unggah Foto Latar Biru, Kode Pernikahan dengan Erwin Phang Kian Dekat?