Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan perwakilan dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan operator bandara untuk melakukan sosialisasi pengenaan airport tax dalam tiket pesawat.
Kepala Sub Bidang Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Kementerian Perhubungan, Musdalifa Muslimin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang pembayaran Passenger Service Charge (PSC), mulai 1 Maret 2015, setiap biaya tiket pesawat yang dijual oleh maskapai harus sudah memasukkan airport tax.
"Jadi setiap tiket sudah ada komponen PSC," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/2/2015). Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada setiap maskapai. Ia melanjutkan, dalam sosialisasi tersebut juga diundang operator bandara sehingga sinkronisasi secara teknis bisa cepat dilakukan.
Selama ini, maskapai yang menerapkan aturan tersebut hanya PT Garuda Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, Garuda meminta kepada Kementerian Perhubungan agar maskapai yang beroperasi di Tanah Air menerapkan ketentuan pembayaran Pasengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket sesuai dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan, Kamran R Lossen juga melakukan sosialisasi tentang PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan.
Menurut Kamran, tujuan diadakannya acara ini mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan. Adapun komponen itu meliputi ruang udara, pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, dan navigasi udara. Dia mengatakan, jika mengabaikan aspek keselamatan maka ancamannya berupa sanksi pidana dan administratif.
"Bahwa pelanggaran terhadap keselamatan sanksi pidana adminitratif, pemberhentian personil, izin operasi," tandasnya.
Kemenhub Sosialisasikan Aturan Airport Tax dalam Tiket
Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi.
diperbarui 25 Feb 2015, 12:51 WIB(Foto: Wordpress)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai