Nasib Smartfren Andromax di Tengah Aturan TKDN

Pemerintah berencana menerapkan aturan baru terkait smartphone berteknologi 4G LTE.

oleh Denny Mahardy diperbarui 25 Feb 2015, 19:33 WIB
Smartfren sedang mempersiapkan peluncuran Andromax G2. Kami dapat kesempatan mencicipi langsung produk baru itu langsung di pabriknya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru terkait smartphone berteknologi 4G LTE (long term evolution) di Indonesia. Aturan baru itu berupa standar minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ada di dalam smartphone harus mencapai 40%.

PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) mengaku perusahaannya telah mempersiapkan diri menghadapi aturan terkait perangkat smartphone Andromax berfitur 4G yang akan dipasarkannya.

Persiapan itu dilakukan mengingat Smartfren bakalan masuk ke dalam industri 4G LTE dalam waktu dekat ini.

"Itu sedang dibicarakan. Kita sedang mengupayakan supaya produk yang kita pasarkan bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dalam aturan baru itu," kata Sukaca Purwokardjono, Head of Devices Smartfren.

Sukaca menjelaskan, Smartfren hingga saat ini bekerjasama dengan manufaktur ponsel asal Tiongkok. Hal itu akan dimanfaatkan perusahaannya untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal terkait smartphone 4G dari pemerintah.

"Sekarang kan kita kerjasama dengan Hisense, Haier dan Coolpad untuk membuat produk Andromax. Nah, kita usahakan mereka yang memenuhi syarat kandungan lokal yang ditentukan pemerintah untuk smartphone 4G. Siapa yang sudah penuhi aturan itu baru kita pilih jadi mitra produsen handset Andromax," ujarnya.

Djoko Tata Ibrahim sebagai Deputi CEO Smartfren mengamini pernyataan Sukaca terkait pemilihan vendor pembuat handset 4G miliknya.

"Mitra kita kan sudah ada beberapa. Jadi, untuk pabrik dan lain-lain terkait TKDN kita serahkan ke mereka. Nanti Smartfren juga bantu upayakan penuhi syaratnya juga," ungkap Djoko.

Aturan baru terkait smartphone 4G itu bakalan diterapkan mulai 1 Januari 2017 mendatang. Aturan tersebut disepakati oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian.

(den/isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya