Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 4 pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mereka akan diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait aksi pemerasan yang menjerat Direktur Jenderal Dirjen P2KT Jamaluddin Malik.
"Mereka dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Empat PNS di kementerian yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, yakni Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso, dan Muhammad Arsyad Nurdin.
Pada perkara ini, Jamaluddin Malik ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddin untuk memperkaya diri melalui penyalahgunaan wewenang. Dugaan pemerasan itu menyangkut anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Karena hal ini, Jamaluddin Malik terancam dijerat Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Ndy/Sun)
Kasus Pemerasan, 4 PNS Kemenakertrans Diperiksa KPK
4 PNS itu bekerja di kementerian yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
diperbarui 25 Feb 2015, 13:11 WIBGedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres