Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI pada 2012 lalu, komedian Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2015. Hari ini, Rabu (25/2/2015), Mandra mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Namun Mandra bukanlah satu-satunya tersangka. Selain dia, ada Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Kedatangan Mandra kali ini pun sebagai saksi untuk dua tersangka lain.
"Mandra kali ini menjadi saksi untuk tersangka Pak Iwan sama Yulkasmir. Ketiganya ada di dalam dan dipersiksa secara terpisah," kata Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh pemeran Si Doel Anak Sekolahan ini terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya mencapai Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.
Mandra Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi
Mandra menjadi saksi untuk dua tersangka lain dalam kasus korupsi TVRI, Iwan Chermawan dan Yulkasmir.
diperbarui 25 Feb 2015, 13:40 WIBIlustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Gusnar Ismail, Gubernur Gorontalo Terpilih dan Rekam Jejak Birokrasi
WNA Datang dengan Cara Nonprosedural Jadi Sasaran Utama Pengawasan Imigrasi
Sabrina Chairunnisa Ungkap Cara Bisa Bawa Anjingnya Naik Pesawat ke Korea
Mimpi Suami Nikah Lagi: Makna dan Interpretasi yang Perlu Anda Ketahui
UAH Bagikan Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah, Apa Itu?
Absen di BAFTA 2025, Pangeran William dan Kate Middleton Pilih Liburan di Karibia
DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ikuti Perintah Prabowo
Profil Sofyan Puhi, Tokoh Visioner hingga jadi Bupati Gorontalo
Mengenal Quipu, Struktur Tunggal Terbesar di Alam Semesta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya