Pimpinan KPK Rapat Soal Kelanjutan Kasus Komjen Budi Gunawan

KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Feb 2015, 16:03 WIB
KPK pun belum melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait transaksi rekening tak wajar yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, KPK tengah menggelar rapat guna membahas kelanjutan perkara tersebut.

"Ini pimpinan mau rapat dulu. Dan akan dibahas bagaimana kelanjutannya," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Jadi terang Johan, pimpinan KPK hingga saat ini belum mengambil sikap terkait proses hukum yang akan ditentukan KPK. Apalagi, lembaga anti-rasuah itu belum menerima salinan resmi penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

"Sabar dulu, nanti kalau sudah ada keputusannya akan disampaikan," ucap Johan Budi.

Komjen Pol Budi Gunawan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Januari lalu. Padahal saat itu, nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut telah direkomendasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR sebagai calon tunggal kapolri.

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi transaksi mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan termasuk jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.

Dan belakangan, ketokan palu yang dilakukan oleh [hakim Sarpin Rizaldi]( 2180947 "") dalam memutus perkara itu menuai polemik dan kontroversi. (Ans/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya