Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY karena diduga melanggar etika hakim.
Dalam pemeriksaan ini, Ketua Panel KY, Eman Suparman mengaku, baru mengetahui adanya pergantian hakim dalam penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan ini. Di mana pada beberapa hari sebelum sidang dimulai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan komposisi hakim yang menangani perkara ini. Namun, menjelang sidang dimulai, PN Jaksel mengganti hakim tersebut dan menunjuk Sarpin menangani perkara praperadilan Budi Gunawan.
"Dan teman-teman pelapor juga menyampaikan, tapi saya baru tahu loh ini jujur. Saya baru tahu," ucap Erman di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Atas dasar itu, Eman mengaku, Panel KY akan memanggil Ketua PN Jaksel Haswandi mengenai pergantian hakim tersebut. KY akan mendalami alasan-alasan dipilihnya Sarpin untuk menggantikan hakim sebelumnya dalam perkara tersebut.
"Insya Allah, ya (akan diperiksa), tapi saya belum memerintahkan kepala biro dan sekertaris untuk memanggil," ujar Erman.
Karena itu, informasi soal pergantian hakim ini menjadi masukan pihaknya, sejauh mana dugaan pelanggaran etik Sarpin ini. Dan bukan tak mungkin, Hawandi turut terlibat dalam perkara ini, karena dia yang berwenangan mengganti dan menujuk hakim dalam suatu perkara.
"Oleh karena itu info yang datang belakangan menjadi masukan. Ini akan semakin berkembang, seperti bola salju," kata eks Ketua KY ini.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengungkapkan, adanya informasi yang menyebut bahwa Ketua PN Jaksel Haswandi mengganti komposisi hakim penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan. Saat berkas gugatan itu sudah masuk, PN Jaksel diketahui sudah menentukan siapa yang akan menjadi majelis hakim.
Namun, menjelang sidang perdana praperadilan dimulai, Haswandi mengganti hakim tersebut dan menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai majelis hakim yang menangani perkara itu. Erwin pun mempertanyakan soal penunjukkan Sarpin itu. Mengingat, Sarpin pernah dilaporkan ke KY sebanyak 8 kali, dimana salah satu laporannya terkait suap.
Hakim Sarpin sebelumnya memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Dalam putusan tersebut, KPK juga dinyatakan tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab kasus itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana Budi dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Selain itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Namun. dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Riz)
Pergantian Hakim Praperadilan BG, KY Panggil Ketua PN Jaksel
Ketua Panel KY, Eman Suparman mengaku, baru mengetahui adanya pergantian hakim dalam penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan ini.
diperbarui 26 Feb 2015, 01:10 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Tergelincir dari Posisi Tertinggi Imbas Penguatan Dolar AS
Pemerintah Diminta Tak Gegabah untuk Hidupkan Kembali Ujian Nasional
Duka di Bulan Rajab, Wafatnya Paman Nabi dan Perdebatan tentang Keimanannya
Hasil Juventus vs AC Milan: Comeback di Babak Kedua, Rossoneri Kunci Tiket Final Piala Super Italia
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju