Liputan6.com, Bogor - Princess Gusti Santang mengaku tidak kecewa setelah Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap ibu kandungnya sendiri, Titin Suhartini, terkait sengketa kepemilikan rumah.
"Saya sendiri tidak kecewa atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Bogor. Justru saya melihat putusan tadi tidak memenangkan pihak tergugat maupun penggugat," jelas Princess di Bogor, Rabu (25/2/2015).
Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Pasalnya, dirinya telah memiliki bukti baru, yaitu sertifikat kepemilikan rumah di Sukasari.
"Kami yakin menang, karena punya bukti baru bahwa harta rumah di Sukasari diperoleh sebelum pernikahan. Jadi rumah tersebut merupakan harta murni milik ayah saya," paparnya.
Dia juga mengklaim rumah di Sukasari tersebut merupakan milik dari ayahnya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat. Lalu, rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membeli rumah di Cibalagung, yang disengketakan.
Sebelumnya dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya adalah mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama.
Sementara Tim kuasa hukum Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.
"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya. Untuk kelanjutan persidangan di pengadilan agama Bogor rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015.
Gugatan ke Ibu Ditolak, Princess Optimistis Menang di Pengadilan
Anak penggugatnya ibu kandunganya, Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
diperbarui 26 Feb 2015, 02:30 WIBTitin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Jerawat di Pipi: Panduan Lengkap untuk Kulit Bersih dan Sehat
Cara Mengatasi Kucing Keracunan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Sherly Tjoanda Unggul Quick Count di Pilkada Malut, Siap Wujudkan Impian Mulia Mendiang Benny Laos
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha
Cara Membuat Dimsum Ayam Udang: Resep Lengkap dan Tips Jitu
Sempat Hiatus, Alma Margana Comeback Lewat Single Cintaku Runtuh yang Menceritakan soal Patah Hati
VIDEO: Hilux Terjang Motor dan Mobil di Cipondoh Tangerang, 10 Kendaraan Rusak dan 3 Luka
Bank Mandiri Gandeng Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Donasi dan Layanan Filantropi
Soal RUU Jasa Konstruksi, Apa Saja yang Krusial?