SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP

PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Feb 2015, 05:00 WIB
SDA Beri Pernyataan Pasca-PTUN Menangkan Gugatannya Terkait Konflik PPP
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
PPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat (kedua kiri) memberikan keterangan di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (kanan) didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum PPP Humphrey Djemat memberikan keterangan terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan kubu SDA, di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Mantan ketum PPP Suryadharma Ali (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya