Liputan6.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Februari 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.
Seperti dirilis pada laman setkab.go.id, Kamis (26/2/2015), dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial yaitu:
1. Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM);
2. Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof Dr Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);
3. Anggota: 1. Prof Dr Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum), 2. Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat), 3. Dr Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat), 4. Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum), dan 5. Prof Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);
4. Sekretaris: Dr Drs Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).
7 Orang Calon Komisioner
Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi mempunyai tugas: a. Mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial, b. Melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial, c. Menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial, d. Menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI, dan e. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi diktum ke-3 Keppres No. 6/2015 itu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretariat Negara.
Adapun masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan terpilihnya anggota Komisi Yudisial.
"Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara," bunyi diktum ke-6 Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015. (Ado/Mut)
Jokowi Teken Keppres Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Tugas pansel adalah menyeleksi dan menentukan 7 nama calon anggota KY dan menyampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR.
diperbarui 26 Feb 2015, 12:21 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Waktu Indonesia dan Mekkah, Pahami Cara Menyesuaikan Diri untuk Ibadah di Tanah Suci
Pengguna SPKLU Tumbuh 2 Kali Lipat, Perusahaan Ini Gencar Ekspansi
KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
Memahami Fungsi Otak Kanan: Kreativitas dan Intuisi dalam Kehidupan Sehari-hari
Mandiri Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.150 pada Akhir 2025
Apa itu Subjektif: Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan Objektif
Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait Sertifikat Tanah Aset Kemenag Lampung
Apa Itu Tirakat: Memahami Tradisi Spiritual yang Mendalam
Top 3 Berita Hari Ini: Anak-Anak Sandra Dewi Diduga Liburan ke Singapura Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
6 Potret Rumah Baru Ebel Cobra yang Minimalis dan Mewah, Desain Berkelas Hasil Kerja Keras
Awali 2025, Bulog Gaet SRC Kembangkan Jaringan Rumah Pangan Kita
Jadwal Sisa Manchester United di Liga Inggris 2024/2025