Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam pemeriksaan pada hari ini. Meski demikian, Polri akan tetap menunggu kehadiran tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Dia (Novel Baswedan) masih ditunggu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Kuasa hukum Novel Baswedan, Isran Nur menyatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. Kepastian itu didapat setelah pimpinan KPK memutuskan Novel tidak perlu datang untuk menjalani pemeriksaan karena sedang ada kegiatan lain.
"Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK nggak usah datang," kata Isnur saat dihubungi.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel pada pukul 10.00 WIB. Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Berkas pemeriksaan terhadap Novel Baswedan hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan atau berkas perkaranya sudah lengkap alias P21. (Mvi/Ans)
Bareskrim Tetap Menunggu Penyidik KPK Novel Baswedan
Kuasa hukum Novel Baswedan, Isran Nur menyatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini.
diperbarui 26 Feb 2015, 14:31 WIBKombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin