Liputan6.com, Depok - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu. Meski demikian, Bambang Widjojanto belum mengetahui laporan dari Ombudsman tersebut.
"Saya terus terang yang baca agak detil lawyer saya, saya kan kerjaan begini, Pokoknya menghidupkan pemberantasan korupsi, kalau kasus kan ada lawyer," ujar Bambang di kediamannya, Depok, Kamis (26/2/2015).
Dalam surat rekomendasi Ombudsman bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 yang dikeluarkan setelah memeriksa berkas, penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka atau setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri.
Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. Ada dugaan Viktor merupakan anak buah dari Komjen Pol Budi Gunawan karena berasal dari satu institusi yang sama. Terkait hal tersebut Bambang pun enggan menanggapinya.
"Nanti deh saya baca. Tapi soal itu (anak buah BG) tanya lawyer saja," jelasnya.
Saat ditanya apa saja kegiatannya pasca di nonaktifkan oleh KPK, Bambang mengatakan sering ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mengurusi keluarga.
"Kayak gini datang ke sini, ke LBH, yang asik-asik aja. Kegiatan apa sih biasalah. Kadang kalau gak pergi pagi saya mengantar anak," tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyambangi Ombudsman RI. Mereka melaporkan kejanggalan penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 23 Januari 2015.
"Kami laporkan masalah penangkapan (Bambang Widjojanto)," ujar salah satu pengacara Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Selain masalah penangkapan, pengacara Bambang juga melaporkan masalah administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Han/Mut)
BW Belum Baca Rekomendasi Ombudsman Soal Kejanggalan Penangkapan
Dalam surat rekomendasi Ombudsman bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 yang dikeluarkan, penangkapan terhadap BW dianggap melanggar UU
diperbarui 26 Feb 2015, 15:21 WIBBambang Widjojanto (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria di Lampung Nekat Curi Uang Rp30 Juta dari Tante untuk Sewa 9 PSK
Ciri Kanker Paru: Deteksi Dini dan Penanganan yang Tepat
Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak
Antisipasi Bencana, Kantor SAR Jakarta Gelar Latihan Gabungan Mulai Basarnas hingga Pengelola Gedung
Saat Mudik Nataru 2024/2025, 6,54 Juta Orang Diprediksi Gunakan Bus
Rilis 206 Lagu Sejak 2020 hingga 2024, Ini Perjalanan Musik Alex Kuple Bassist Nugie dan Alv Band yang Punya Jam Terbang Tinggi
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita
3 Pesilat Indonesia Beri Pelatihan Pencak Silat Sumatera di Suriname
Resmi Beroperasi Komersial, SPAM Regional Jatiluhur I Suplai 1,9 Juta Air Minum
Cara Menghitung Usia Kehamilan: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Kemudahan Akses Pinjol dan Paylater Bikin Generasi Muda Boros
Ciri-Ciri Diare Akan Sembuh: Panduan Lengkap untuk Orang Tua