BW Belum Baca Rekomendasi Ombudsman Soal Kejanggalan Penangkapan

Dalam surat rekomendasi Ombudsman bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 yang dikeluarkan, penangkapan terhadap BW dianggap melanggar UU

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Feb 2015, 15:21 WIB
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Depok - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu. Meski demikian, Bambang Widjojanto belum mengetahui laporan dari Ombudsman tersebut.

"Saya terus terang yang baca agak detil lawyer saya, saya kan kerjaan begini, Pokoknya menghidupkan pemberantasan korupsi, kalau kasus kan ada lawyer," ujar Bambang di kediamannya, Depok, Kamis (26/2/2015).

Dalam surat rekomendasi Ombudsman bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 yang dikeluarkan setelah memeriksa berkas, penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka atau setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri.

Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. Ada dugaan Viktor merupakan anak buah dari Komjen Pol Budi Gunawan karena berasal dari satu institusi yang sama. Terkait hal tersebut Bambang pun enggan menanggapinya.

"Nanti deh saya baca. Tapi soal itu (anak buah BG) tanya lawyer saja," jelasnya.

Saat ditanya apa saja kegiatannya pasca di nonaktifkan oleh KPK, Bambang mengatakan sering ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mengurusi keluarga.

"Kayak gini datang ke sini, ke LBH, yang asik-asik aja. Kegiatan apa sih biasalah. Kadang kalau gak pergi pagi saya mengantar anak," tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyambangi Ombudsman RI. Mereka melaporkan kejanggalan penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 23 Januari 2015.

"Kami laporkan masalah penangkapan (Bambang Widjojanto)," ujar salah satu pengacara Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Selain masalah penangkapan, pengacara Bambang juga melaporkan masalah administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Han/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya