Liputan6.com, Jakarta - Dengan berbagai upaya termasuk pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah Indonesia terus berupaya menarik investor baik lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Khusus di sektor hortikultura, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sri Wijayanti Yusuf menjelaskan, para investor asing hanya boleh menanamkan modalnya di unit usaha budidaya hortikultura berskala besar yang memiliki kekayaan bersih d atas Rp 10 miliar.
Advertisement
"Sangat penting bagi para investor untuk terlebih dulu membaca klasifikasi usaha di hortikultura. Seperti diatur di Peraturan Menteri Pertanian No.70, investor asing hanya boleh menanamkan modal untuk skala besar di atas Rp 10 miliar," terangnya di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (26/2/2015).
Sememtara para investor lokal dapat bergabung dengan Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sri menerangkan, kekayaan bersih di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar masuk ke dalam kategori usaha budidaya hortikultura menengah.
Lebih jelasnya, usaha holtikultura meliputi perbenihan, panen dan pascapanen, pengolahan, distribusi, perdagangan dan pemasaran, penelitian serta wisata agro.
"Untuk asing, dari perbenihan hingga wisata agro, hanya diperbolehkan memiliki kepemilikan saham 30 persen saja dan sisanya dimiliki para pengusaha domestik," tuturnya.
Sejauh ini, Sri mengaku sudah banyak investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di sektor hortikultura. Hanya saja, minat yang ditunjukkan baru berupa pencarian informasi dan belum melangkah lebih jauh dari tahap tersebut.(Sis/Nrm)