Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Namun, Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan pihaknya tidak mempunyai kepentingan untuk mengirimkan amar putusan tersebut.
Ia mengklaim KPK belum mengambil amar putusan sidang praperadilan BG. Padahal putusan praperadilan sudah diputuskan sepekan yang lalu.
"Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau nggak minta ya nggak kita kirim," jelas Made melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Made, seharusnya pihak KPK maupun BG sudah meminta amar putusan tersebut untuk dipelajari. "Mestinya sudah, kan mereka perlu mempelajari putusan BG," jelas dia.
Selain itu, Made menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah 7 hari diputuskan. Saat ditanya, apakah ada konsekuensi untuk yang tidak menjalankan putusan tersebut, dirinya menegaskan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," pungkas Made.
Sebelumnya, Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015 lalu.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Jika kedua belah pihak termasuk KPK belum menerima amar tersebut maka sulit untuk menyikapi kelanjutan kasus BG. Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG. (Han/Mut)
PN Jaksel: KPK Belum Minta Amar Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Selain itu Made menjelaskan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
diperbarui 26 Feb 2015, 15:48 WIBSidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final