Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Resmob Polresta Bekasi Kota menangkap 2 terduga kasus teror bom di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Kedua terduga ini terbukti mengirim paket bom yang dibungkus kertas kado dengan tujuan kepada pemilik bengkel las Barokah di Jalan Raya Mustikajaya, Kampung Ciketing Asem, RT 02/RW 03, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 21 Februari 2015.
Kedua terduga itu adalah ES (47) dan VS (40). ES tinggal di wilayah Perumahan Griya Timur Indah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan terduga VS (wanita) bertempat tinggal di Perumahan Desa Permai, Petukangan, Jakarta Selatan.
Pelaku ES menyerahkan diri ke Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis dini hari, 26 Februari 2015. Ia menyerahkan diri karena sudah mengetahui dari keluarga ada polisi yang mencarinya. Polisi kemudian menangkap tersangka VS di kediamannya, pagi tadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 2 bulan terakhir, Januari-Februari, terjadi 3 kali teror bom.
"Teror bom yang pertama, sasarannya Kantor VOA (Voice of America), Kuningan, Jakarta. Teror bom yang kedua di Ciketing, Kota Bekasi yang pelaku sudah ditangkap. Dan teror bom ketiga di ITC Depok, yang belum ditangkap," ujar Unggung Cahyono kepada Liputan 6.com di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (26/2/2015).
Kapolda Metro Jaya menjelaskan, teror bom di Kantor VOA pada Sabtu 10 Januari 2015, sudah ditangkap. "Pelakunya berinisial G masih di bawah umur, belum berusia 18 tahun. Motif pelaku hanya iseng," ujar Unggung Cahyono.
Sedangkan pelaku teror bom di Kota Bekasi, menurut Unggung, didasari motif sakit hati pelaku ES kepada pemilik bengkel las Barokah, Cece, yang telah beberapa kali memperkosa anak ES.
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati. Tidak ada motif lain," papar Unggung.
Terhadap kedua tersangka teror bom di Kota Bekasi, kepolisian menjerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Ans/Yus)
Terduga Peneror Bom di Bekasi dan Kantor VOA Ditangkap
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.
diperbarui 26 Feb 2015, 17:02 WIB"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Said Didu, Ramai Dapat Dukungan Usai Bela Warga Pesisir Tangerang
Fokus : Angin Kencang dan Hujan Lebat di Klaten Merusak Bangunan dan Tumbangkan Pohon
Dugaan Dana Judi Online Mengalir ke Paslon di Pilkada Jakarta, Formasi Lapor ke Bawaslu
VIDEO: Puncak Latgabma Keris Woomera 2024, TNI Harap Latihan Bersama Australia Berlanjut
Fokus Pagi : Puluhan Rumah di Solo Rusak Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras
Cara Hitung Seribu Hari Orang Meninggal: Panduan Lengkap
Peringati Hari Toilet Sedunia, Perusahaan ini Ajak Ratusan SD di Indonesia ‘Melek’ Pentingnya Toilet Bersih
Ketahuan Selingkuh dengan Mantan oleh Kekasih, Pria Ini Diduga Dianiya
Mengenal Nama-nama Wakil Presiden 1-7, Tokoh Penting dalam Sejarah Indonesia
Kento Nakajima Adu Chemistry Dengan Fuka Koshiba Pada Drama Jepang She Was Pretty, Berikut Sinopsis Lengkapnya
Basarah Cerita Bahwa Anies Sudah Masuk Bursa Cagub PDIP Sebelum Ahok Gabung Partai
Rumah Benjamin Netanyahu Dilempari 2 Granat, Pihak Keamanan Buru Pelaku