Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Resmob Polresta Bekasi Kota menangkap 2 terduga kasus teror bom di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Kedua terduga ini terbukti mengirim paket bom yang dibungkus kertas kado dengan tujuan kepada pemilik bengkel las Barokah di Jalan Raya Mustikajaya, Kampung Ciketing Asem, RT 02/RW 03, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 21 Februari 2015.
Kedua terduga itu adalah ES (47) dan VS (40). ES tinggal di wilayah Perumahan Griya Timur Indah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan terduga VS (wanita) bertempat tinggal di Perumahan Desa Permai, Petukangan, Jakarta Selatan.
Pelaku ES menyerahkan diri ke Mapolresta Bekasi Kota pada Kamis dini hari, 26 Februari 2015. Ia menyerahkan diri karena sudah mengetahui dari keluarga ada polisi yang mencarinya. Polisi kemudian menangkap tersangka VS di kediamannya, pagi tadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 2 bulan terakhir, Januari-Februari, terjadi 3 kali teror bom.
"Teror bom yang pertama, sasarannya Kantor VOA (Voice of America), Kuningan, Jakarta. Teror bom yang kedua di Ciketing, Kota Bekasi yang pelaku sudah ditangkap. Dan teror bom ketiga di ITC Depok, yang belum ditangkap," ujar Unggung Cahyono kepada Liputan 6.com di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (26/2/2015).
Kapolda Metro Jaya menjelaskan, teror bom di Kantor VOA pada Sabtu 10 Januari 2015, sudah ditangkap. "Pelakunya berinisial G masih di bawah umur, belum berusia 18 tahun. Motif pelaku hanya iseng," ujar Unggung Cahyono.
Sedangkan pelaku teror bom di Kota Bekasi, menurut Unggung, didasari motif sakit hati pelaku ES kepada pemilik bengkel las Barokah, Cece, yang telah beberapa kali memperkosa anak ES.
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati. Tidak ada motif lain," papar Unggung.
Terhadap kedua tersangka teror bom di Kota Bekasi, kepolisian menjerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Ans/Yus)
Terduga Peneror Bom di Bekasi dan Kantor VOA Ditangkap
"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.
diperbarui 26 Feb 2015, 17:02 WIB"2 Kali teror bom yang terungkap, motifnya karena iseng dan satunya lagi karena sakit hati," beber Kapolda Metro Jaya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Pemain Timnas Indonesia VS Filipina di Piala AFF 2024, Lino Kembali, Trio Bek Tetap Bertahan
Kaleidoskop News 2024: Penangkapan Ibra Azhari, Demo Peringatan Darurat, hingga Polemik Miftah Maulana
Head to Head Timnas Indonesia vs Filipina, Siapa yang Lebih Unggul?
Beda Gaya Cicilan Milenial dan Gen Z, Begini Cara Atur Uangnya
IU Mengaku Alergi Gigitan Nyamuk, Bentol Kecil Bisa Jadi Bengkak Parah
LRT Jabodebek Mulai Terapkan Kereta Khusus Perempuan Mulai 23 Desember 2024
Nataru, Pemkab dan Polres Gunungkidul Usul Hapus Sementara 3 Ruas Jalan dari Google Maps
Data Terbaru Rank FIFA Timnas Indonesia Selama di Piala AFF 2024
Pilih Permata Muda Milik Sendiri, Liverpool Tolak Skenario Barter Pemain dengan Real Madrid
Vidio Original Series Scandal 3, Hadirkan Dilema Besar Zsazsa Utari Saat Bertemu Al Ghazali
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs FIlipina: Arhan, Asnawi, dan Marselino Starter
Jelang Laga Krusial Lawan Filipina, Kiper Timnas Cahya Supriadi dapat Pesan Ini dari Kurnia Meiga