Datangi KPK, Muchtar Pakpahan Siap Uji Pasal 77 UU No.8/1981 Tentang KHUAP

Ketua Umum DPP SBSI, Muchtar Pakpahan mendatangi Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan mendaftarkan Judicial Review pasal 77 UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

oleh Johan Fatzry diperbarui 26 Feb 2015, 18:13 WIB
Datangi KPK, Muchtar Pakpahan Siap Uji Pasal 77 UU No.8/1981 Tentang KHUAP
Ketua Umum DPP SBSI, Muchtar Pakpahan mendatangi Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan mendaftarkan Judicial Review pasal 77 UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Ketua Umum DPP SBSI, Muchtar Pakpahan mendatangi Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan mendaftarkan Judicial Review pasal 77 UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Muchtar Pakpahan saat tiba di depan Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan mendaftarkan Judicial Review pasal 77 UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Muchtar Pakpahan, memperlihatkan surat permohonan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan menilai putusan Hakim Sarpin Rijaldi telah melampaui batasan Hukum dalam pasal 77 UU No.8/1981 KUHAP. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Muchtar Pakpahan, memberikan keterangan pada wartawan di KPK,Jakarta, Kamis (26/02/2015). Muchtar Pakpahan mendaftarkan Judicial Review pasal 77 UU No.8/1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya