Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sutan saat ini ditahan atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM.
"Kita akan melakukan upaya hukum termasuk praperadilan, sebagai upaya pra adjudikasi untuk membatalkan status tersangka yang dilakukan oleh KPK yang kami nilai dilakukan secara semena-mena," kata kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
"Jadi tidak ada pengakuan satu pun yang dapat meyakinkan bahwa Pak Sutan Bhatoegana telah menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM sesuai pengakuan Iriyanto, Iqbal, dan Ade," imbuh Eggi.
Eggi mengungkapkan akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2015 besok atau paling lambat pada Senin 2 Maret 2015. "Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar dia.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Mvi/Yus)
Bhatoegana Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Besok
"Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana.
diperbarui 26 Feb 2015, 19:39 WIBKuasa Hukum Sutan Bhatoegana menyatakan akan mempraperadilankan KPK (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?