Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sutan saat ini ditahan atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM.
"Kita akan melakukan upaya hukum termasuk praperadilan, sebagai upaya pra adjudikasi untuk membatalkan status tersangka yang dilakukan oleh KPK yang kami nilai dilakukan secara semena-mena," kata kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
"Jadi tidak ada pengakuan satu pun yang dapat meyakinkan bahwa Pak Sutan Bhatoegana telah menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM sesuai pengakuan Iriyanto, Iqbal, dan Ade," imbuh Eggi.
Eggi mengungkapkan akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2015 besok atau paling lambat pada Senin 2 Maret 2015. "Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar dia.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Mvi/Yus)
Bhatoegana Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Besok
"Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana.
diperbarui 26 Feb 2015, 19:39 WIBKuasa Hukum Sutan Bhatoegana menyatakan akan mempraperadilankan KPK (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Semen Indonesia Wujudkan Pembangunan Keberlanjutan
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Dorong Pertumbuhan Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
3 Tanda Jiwamu Lelah Mengarah Depresi, Jangan Diabaikan
Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025
Hasil Survei Terbaru, 20 Persen Air Keran di Jepang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya
Suzuki Luncurkan Varian Eksklusif Jimny Arctic 2024, Berapa Harganya?
Kumpulan Kabar Viral Terkait Pencoblosan Pilkada, Simak Faktanya
Refleksi HUT ke-351 Kabupaten Gorontalo, Pendidikan dan Kemiskinan Jadi Sorotan
Bimtek dan Outbound Team Building DPMPTSP Sulbar Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester City, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 23.00 WIB di Vidio
Efek Rumah Kaca Ungkap Pentingnya Musisi Indonesia Bersatu Suarakan Isu Krisis Iklim Lewat Musik, Berbuah Album sonic/panic Vol. 2
Kisah Inspiratif Muhammad Dadun, dari Warnet Kecil hingga jadi Raja Top-Up Game Online Terbesar Indonesia