Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai akan memberikan pengaruh terhadap sektor usaha.
Pasalnya, dampak dari keputusan tersebut, pihak swasta tidak boleh mengelola SDA secara sepihak sehingga segala kontrak kerja yang berkaitan dengan SDA maupun bentuk kerja sama pemerintah-swasta (KPS) akan berlangsung tanpa payung hukum.
Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengaku pihaknya mendukung pembatalan UU ini.
"Pencabutan hukum ini bertujuan air dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak bukan dikomersialisasi. Kami dukung banget pencabutan itu," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut dia, negara memang sudah seharusnya hadir dalam ketersediaan air bersih bagi warganya. Ia juga
menyayangkan para perusahaan air khususnya air minum yang menjadikan izin kelola SDA dari pemerintah sebagai kekuasaan dalam mengekspoitasi SDA yang ada.
"Surat izin itu adalah pendalian yang diberikan negara untuk mengelola
air bukan jadi alat kekuasaan," lanjutnya.
Basuki juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun peraturan pemerintah untuk mengakomodasi sektor usaha yang terkena dampak dari pembatalan UU ini. Kementerian PUPR mencatat setidaknya ada 62 kontrak swasta terkait pengelolaan SDA yang beroperasi saat ini.
"Maret direncanakan akan rampung RPP (Rencana Peraturan Pemerintah), lalu awal April akan rampung," katanya.
Dengan dibatalkan UU ini, otomatis MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. (Dny/Nrm)
Menteri PUPT Senang UU Sumber Daya Air Dibatalkan
Dmpak dari keputusan tersebut, pihak swasta tidak boleh mengelola SDA secara sepihak sehingga segala kontrak kerja.
diperbarui 26 Feb 2015, 20:28 WIBSistem Penyediaan Air Minum (Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Merebus Telur Tanpa Lingkaran Hijau yang Jarang Diketahui
Temukan Akun TikTok Penyebar Hoaks atau Konten Negatif, Begini Cara Lapornya
Tips Anak Cepat Jalan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Jelang Akhir Pekan IHSG Dibuka ke Zona Hijau, Sentuh Segini
Tips Agar Anak Tidak Mudah Batuk Pilek: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Masak Bihun Agar Tidak Lengket dan Menggumpal
Ridwan Kamil Bakal Tambah Trotoar dan Zebra Cross di Jakarta: Manusia Prioritas di Jalan Raya
15 Proven Tips Interview untuk Sukses Meraih Pekerjaan Impian
Jangan Panik, Ini 4 Cara Alami Mengatasi Sembelit dengan Cepat
Infografis Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng dan Peta Dukungan Paslon
Masuk Museum Vredeburg Yogyakarta Hanya Bayar Rp1000, Simak Cara dan Ketentuannya
100 Kata-Kata Untuk Pacar LDR, Kuatkan Cinta dan Bikin Langgeng Hubungan