10 Pangkalan dan 6 Agen Elpiji 3 Kg Kena Sanksi Pertamina

Setidaknya ada 10 pangkalan yang diberi sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat melakukan aksi nakal tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Feb 2015, 22:08 WIB
(FOTO: Antara/Adeng Bustomi)

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang melakukan tindakan nakal dengan menahan pasokan elpiji 3 kg sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, setidaknya ada 10 pangkalan yang diberi sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akibat melakukan aksi nakal tersebut.

"Yang di-PHU ini ada 10 pangkalan, 6 pangkalan di Bogor dan 4 pangkalan di Jakarta dan Depok," ujarnya di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain pangkalan, Pertamina juga memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada 6 agen yang diduga melakukan aksi nakal dan akan segera dilakukan evaluasi.

"Agen yang dapat peringatan ada 6 agen. Kita evaluasi mana yang nakal. Agen ini yang membawahi pangkalan," kata dia.

Pemberian sanksi ini, lanjut Bambang, didasari pada tiga hal yang dinilai membuat keresahan masyarakat.

"Ada sebab, ada migrasi dari pengguna 12 kg ke 3 kg karena harganya yang murah. Ada ketakutan tarif buying atau kenaikan harga.
Dan ada permainan pengecer, pangkalan yang  minta tambahan alokasi, karena katanya ada kekosongan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 17 ribu lebih pangkalan dan 3 ribu-5 ribu agen yang tersebar diseluruh Indonesia. Harga jual elpiji 3 kg di tingkat agen berbeda dengan di tingkat pangkalan karena pangkalan menetapkan harga berdasarkan harge ecerat tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Dalam struktur distribusi elpiji, Pertamina punya kontrak dengan 3 ribu-5 ribu agen tersebut yang membawahi pangkalan. Pangkalan ini yang merepresentasikan daerah, sedangkan agen merepresentasikan wilayah. Dari pangkalan baru pengecernya beli atau ada pangkalan yang mengecerkan sendiri," tandasnya. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya