Liputan6.com, Labuhan Batu - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Jamaren Ginting divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2008.
"Menyatakan terdakwa Jamaren Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pertama subsider JPU," ujar Robert selaku ketua majelis hakim, Kamis (26/2/2015).
Selain menghukum 6 tahun penjara, Jamaren juga dibebankan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Jamaren juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp 1.579.171.305. Jika terpidana tidak dapat membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terpidana akan dipenjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.
Jamaren dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumya. JPU Haikal sebelumnya menuntut Jamaren dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 1 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Jamaren supaya membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar dan jika tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dikenakan pidana penjara 4 tahun.
Mendengar putusan tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya, Dahsyat Tarigan menyatakan 'pikir-pikir' terlebih dahulu. Begitu juga dengan JPU, Haikal. Usai persidangan, Jameran mengatakan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui jika pajak tersebut tidak disetorkan Halomoan yang saat itu merupakan Bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu.
"Kenapa saya yang harus bertanggungjawab, padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucapnya kepada wartawan.
Jamaren bersama Halomoan Harahap disebut tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008. (Riz)
Korupsi, Mantan Kadisdik Labuhan Batu Divonis Bui 6 Tahun
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu dinyatakan bersalah menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.
diperbarui 27 Feb 2015, 01:33 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahagianya Slank Tampil Sepanggung bersama Anak-anaknya di Konser HUT Pasar Malam Empat Satoe
Suhu Minus dan Salju Tak Halangi Demo Pro dan Anti Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan
Investor Bitcoin Menanti 40% Laba yang Belum Terealisasi
Eksistensi Bis Kota Ditengah Gempuran Kopi Kemasan Sekali Seduh
Profil Alvin Lim, Pengacara Tersohor yang Meninggal karena Gagal Ginjal
7 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Setelah When the Phone Rings Berakhir
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,66 Juta Kunjungan hingga November 2024, Masih Kalah Jauh dari Thailand
12 Tokoh Paling Berpengaruh di Industri Kripto dan Web3 Indonesia pada 2024
Menurunkan Kolesterol Secara Alami dengan Berolahraga, Ini Daftar Pilihannya
Promo BCA Cek di Mana? Simak Tips Memaksimalkan Manfaatnya
Mengenal Bakso Tahu Jun, Kuliner Bogor yang Terkenal Nikmat
5 Fakta Terkait Presiden Prabowo Siapkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bakal Mulai Februari 2025