Liputan6.com, Jambi - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Tim Satuan Narkoba dari Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan siang tadi bernama Rohman, seorang warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (26/2/2015), Rohman ditangkap di suatu rumah sewaan yang berada di Kota Kayu Agung. Diduga tersangka merupakan anggota salah satu jaringan narkoba antar lintas provinsi.
Advertisement
Kepada polisi tersangka mengaku narkoba jenis sabu Ia dapatkan dari seorang bandar di Kota Jambi. Rencananya, paket narkoba akan diedarkan kepada pelanggannya yang ada di sejumlah tempat di Kota Kayu Agung.
Sementara itu, Polres Kerinci, Jambi juga menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja. Pengedar narkoba yang ditangkap adalah Tomi Ardi, warga Pondok Tinggi, Kerinci. Polisi menembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sebagai barang bukti, polisi menyita narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah jok kursi dan dalam guci perhiasan. (Vra/Riz)