Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi (MK) di Korea Selatan menghapus Undang-Undang yang melarang perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 1953 atau selama 62 tahun terakhir.
Menurut para hakim MK, Undang-Undang tersebut sudah tidak konstitusional lantaran pemerintah seharusnya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski dilihat dari norma sosiologis, perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual saat ini sudah mengalami perubahan. "Meski perzinaan sangat dikecam secara moral. Negara tidak bisa mengintervensi kehidupan pribadi warganya," ujar dia, seperti dimuat BBC, Jumat (27/2/2015).
Undang-Undang Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.
Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa setiap warga negara yang dinyatakan bersalah karena berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun kemudian sejumlah pengkritik mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Menurut pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, Lim Ji-bong, saat ini "makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan."
Data menunjukkan ada sekitar 5.500 orang yang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar Undang-Undang Perzinaan ini, meski pada akhirnya hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman. (Riz)
UU Dihapus, Perzinaan di Korsel Tak Lagi Jadi Tindak Pidana
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
diperbarui 27 Feb 2015, 02:42 WIBUU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karhutla di Kalsel Meluas, 8 Wilayah Terdampak
Pemenang MasterChef Indonesia Dirujak Warganet Gara-Gara Sebut Nasi Kandar Malaysia Kurang Berbumbu
Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Terancam Dijerat Pasal Berlapis
NASA ingin Ciptakan Zona Waktu Bulan, Begini Cara Kerjanya
Seduhan Kopi Pengingat Allah di Waktu Subuh, Gus Baha Ungkap Fadhilahnya
Jawab Ridwan Kamil, Ahok Ngaku Enggak dapat Pesan WhatsApp: Mungkin Tes Pasar Kali Ya
Sinopsis Lembayung, Film Horor Baim Wong yang Tayang Hari Ini di Bioskop
Fantasi dan Romantisme Gaun Pengantin Klasik hingga Androgyny ala SEBASTIANSposa
Jangan Mengeluh dan Ragukan Rezeki dari Allah, Efeknya Ngeri Kata UAH
Bukan Hanya Ahok, Pramono Anung Janji Akan Lanjutkan Warisan Baik Anies Baswedan
Ayah Pacar Putri Diana Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Kesaksian Korban Terungkap di Film Dokumenter
Nasib Bendera AS yang Tertinggal saat Misi Apollo