Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi (MK) di Korea Selatan menghapus Undang-Undang yang melarang perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 1953 atau selama 62 tahun terakhir.
Menurut para hakim MK, Undang-Undang tersebut sudah tidak konstitusional lantaran pemerintah seharusnya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski dilihat dari norma sosiologis, perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual saat ini sudah mengalami perubahan. "Meski perzinaan sangat dikecam secara moral. Negara tidak bisa mengintervensi kehidupan pribadi warganya," ujar dia, seperti dimuat BBC, Jumat (27/2/2015).
Undang-Undang Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.
Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa setiap warga negara yang dinyatakan bersalah karena berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun kemudian sejumlah pengkritik mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Menurut pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, Lim Ji-bong, saat ini "makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan."
Data menunjukkan ada sekitar 5.500 orang yang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar Undang-Undang Perzinaan ini, meski pada akhirnya hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman. (Riz)
UU Dihapus, Perzinaan di Korsel Tak Lagi Jadi Tindak Pidana
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
diperbarui 27 Feb 2015, 02:42 WIBUU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter, Waspada Radius Bahaya
KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Dinas PUPR
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas
3 Resep Praktis Sayur Daun Kelor, Kreasi dengan Jagung hingga Wortel
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 17-23 Februari 2025
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp